Aksi Bejat Tetangga di Gunungkidul, Perkosa Siswi SMA dengan Alasan Mampu Hilangkan Susuk

Korban saat itu sendirian di rumah karena orang tuanya tengah membantu tetangga menggelar proses pernikahan.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 16 Januari 2025 | 17:30 WIB
Aksi Bejat Tetangga di Gunungkidul, Perkosa Siswi SMA dengan Alasan Mampu Hilangkan Susuk
Pelaku pencabulan seorang sisiwi SMA di Gunungkidul hanya bisa tertunduk setelah ditangkap polisi, Kamis (16/1/2025). [Kontributor Suarjogja.id/Julianto]

"Kondisinya berangsur membaik setelah korban diberikan pendampingan psikolog," tambah Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza.

Selama 2 bulan pihak kepolisian melakukan penyelidikan, akhirnya Satuan Reskrim Polres Gunungkidul menahan tersangka pada, Kamis (16/12/2024) lalu. Kini polisi mendalami keterangan pelaku.

Mirza menuturkan, saat ini proses hukumnya sudah tahap I di kejaksaan. Akibat perbuatannya itu, AS disangkakan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Petugas Koperasi Harian Catut Puluhan Nama Nasabah untuk Kredit Fiktif, Kerugian Mencapai Rp22 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak