Petugas Koperasi Harian Catut Puluhan Nama Nasabah untuk Kredit Fiktif, Kerugian Mencapai Rp22 Juta

Pihak koperasi kemudian memeriksa data nasabah di lapangan dan menemukan banyak ketidaksesuaian antara data peminjam dengan fakta di lapangan.

Galih Priatmojo
Kamis, 16 Januari 2025 | 17:05 WIB
Petugas Koperasi Harian Catut Puluhan Nama Nasabah untuk Kredit Fiktif, Kerugian Mencapai Rp22 Juta
Karyawan koperasi di Gunungkidul digelandang di Polres Gunungkidul usai terlibat dalam kasus penggelapan jabatan yang merugikan hingga puluhan juta. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Seorang petugas lapangan koperasi harian di Gunungkidul berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan jabatan. Pelaku diduga mencatut 44 nama nasabah untuk mengajukan kredit fiktif di kantornya, dengan total kerugian mencapai Rp22.730.000.

Kasus ini diungkap setelah koperasi tempat tersangka bekerja melakukan audit internal pada Juli 2024. Ada puluhan nasabah yang sudah lunas mengajukan kredit kembali. Namun setelah diverifikasi di lapangan ternyata nasabah itu tidak mengajukan kredit. 

Menurut Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Prapto Agung Nugroho, kecurigaan bermula saat RP tidak masuk kerja tanpa keterangan selama berhari-hari. Pihak koperasi kemudian memeriksa data nasabah di lapangan dan menemukan banyak ketidaksesuaian antara data peminjam dengan fakta di lapangan. 

"Beberapa nasabah ternyata tidak pernah mengajukan pinjaman, meskipun namanya tercatat sebagai debitur," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2025) 

Baca Juga:Pedagang Ternak di Bantul Nekat Gasak Sapi Tetangga Lalu Dijual ke Tempat Pemotongan Hewan

Agung mengungkapkan RP menggunakan tiga modus untuk melancarkan aksinya:

Mengajukan pinjaman atas nama nasabah yang sudah melunasi utangnya tanpa sepengetahuan mereka. Lelaki itu juga memanipulasi jumlah pinjaman nasabah. Tersangka menaikkan plafon pinjaman, tetapi hanya menyerahkan sebagian uang kepada peminjam. 

RP juga nekat menggunakan data nasabah lain tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan pinjaman fiktif. Seluruh dana hasil penggelapan digunakan pelaku untuk membayar utang pribadi, kebutuhan sehari-hari. 

"sebagian untuk mengangsur pinjaman, tetapi tidak sampai melunasi semuanya," tambah Iptu Prapto.Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 44 kartu pinjaman nasabah, satu lembar surat keputusan, hasil audit internal koperasi dan SOP koperasi terkait pinjaman. Audit internal koperasi menghitung total kerugian sebesar Rp22.730.000. Jumlah pinjaman rata-rata berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kerugian koperasi menjadi fokus utama dalam kasus ini, sementara nasabah yang datanya dimanipulasi tidak mengalami kerugian finansial langsung. 

Baca Juga:Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp70 RIbu, Berlaku Mulai 2025

Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat atau potensi kerugian tambahan di luar audit internal koperasi.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak