Usai Viral, Penahanan Pencuri 5 Potong Kayu di Gunungkidul Ditangguhkan

Sebelumnya kisah pencuri lima potong kayu di Gunungkidul viral di media sosial. Gegara tindakan pencurian tersebut pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

Galih Priatmojo
Jum'at, 17 Januari 2025 | 17:49 WIB
Usai Viral, Penahanan Pencuri 5 Potong Kayu di Gunungkidul Ditangguhkan
Jajaran Polres Gunungkidul dipimpin langsung Kapolres AKBP Ary Murtiny bertemu dengan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta membahas kasus tindak pencurian lima batang kayu.dimana akhirnya penahanan pelaku ditangguhkan. [Kontributor/Julianto]

"Tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Kayu tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," kata AKP Ismanto.

Sebelumnya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Maling 5 Potong Kayu Sono di Gunungkidul, Pria Asal Panggang Terancam 5 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak