Maling 5 Potong Kayu Sono di Gunungkidul, Pria Asal Panggang Terancam 5 Tahun Penjara

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 potong kayu jenis Sono Brith dengan berbagai ukuran.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 16 Januari 2025 | 19:14 WIB
Maling 5 Potong Kayu Sono di Gunungkidul, Pria Asal Panggang Terancam 5 Tahun Penjara
Penampakan barang bukti berupa Kayu Sono yang dicuri seorang penggarap lahan di Gunungkidul. [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial M (42) asal Kapanewon Panggang terancam hukuman penjara hingga lima tahun setelah diduga mencuri Kayu Sono di kawasan hutan petak 101 RPH Menggoro, BDH Paliyan, Kabupaten Gunungkidul.

Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terungkap saat petugas kehutanan melakukan patroli pada 25 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat tengah patroli, petugas kehutanan memergoki pelaku sedang memotong salah satu batang kayu sono.

"Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan lima potong kayu sono dengan berbagai ukuran, diduga hasil pencurian," tutur dia, pada Kamis (16/1/2025).

Petugas kehutanan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paliyan, yang langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 potong kayu jenis Sono Brith dengan berbagai ukuran. Satu gergaji tangan sepanjang 40 cm, 1 sabit sepanjang 45 cm, 1 meteran merek Tasot dan 1 tas merek ICA Distro.

Baca Juga:Aksi Bejat Tetangga di Gunungkidul, Perkosa Siswi SMA dengan Alasan Mampu Hilangkan Susuk

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar," kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto.

Suranto mengungkapkan jika pelaku merupakan penggarap lahan milik Dinas Kehutanan. Berdasarkan keterangan, aksi pencurian dilakukan saat petugas kehutanan lengah. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi itu baru dilakukan sekali.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Petugas Koperasi Harian Catut Puluhan Nama Nasabah untuk Kredit Fiktif, Kerugian Mencapai Rp22 Juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak