Ada Upaya Pelemahan Fungsi Kontrol Terhadap Pemerintah saat Kampus Kelola Tambang, Pakar UGM: Cabut Draf RUU Minerba!

Menurut Fahmy, tak beda dengan ormas keagamaan yang lalu, pengelolaan tambang ini hanya menciptakan hal negatif. Selain potensi timbulkan prahara bagi perguruan tinggi.

Galih Priatmojo
Rabu, 22 Januari 2025 | 12:15 WIB
Ada Upaya Pelemahan Fungsi Kontrol Terhadap Pemerintah saat Kampus Kelola Tambang, Pakar UGM: Cabut Draf RUU Minerba!
Ilustrasi tambang [Ist]

SuaraJogja.id - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menyoroti rencana pemberian lahan pertambangan kepada perguruan tinggi. Dia menduga ada upaya pelemahan fungsi kontrol perguruan tinggi kepada pemerintah dalam obral konsesi tambang itu.

"Diduga tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan Perguruan Tinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap Pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan," tegas Fahmy saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1/2025).

Adapun rencana itu berawal dari Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). 

Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentang Perguruan Tinggi dapat mengelola tambang. 

Baca Juga:Rencana Impor 200 Ribu Sapi di Tengah Kasus PMK, Pakar UGM: Jangan Sampai Tambah Penyakit

Jika RUU Minerba itu disahkan, tidak hanya Ormas Keagamaan saja, tetapi juga Perguruan Tinggi mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.

"Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di Perguruan Tinggi dalam fungsi kontrol dan penegakan demokrasi di Indonesia," imbuhnya.

Menurut Fahmy, tak beda dengan ormas keagamaan yang lalu, pengelolaan tambang ini hanya akan lebih banyak menciptakan hal negatif. Selain potensi menimbulkan prahara bagi Perguruan Tinggi sendiri.

"Serupa dengan Ormas Keagamaan, pengelolaan tambang oleh Perguruan Tinggi lebih banyak madharatnya ketimbang manfaatnya," ujarnya.

Disampaikan Fahmy, berdasarkan UU Pendidikan, Perguruan Tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Perguruan Tinggi yang mengelola tambang menabrak UU Pendidikan tersebut. 

Baca Juga:Kantin Sekolah Gigit Jari saat Program Makan Bergizi Gratis Jalan, Pakar UGM: Momentum Naikkan Level

Pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan pengrusakan terhadap lingkungan. Dengan mengelola tambang, Perguruan Tinggi termasuk ikut berkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan.

Padahal selama ini Perguruan Tinggi mempelopori upaya dalam melestarikan lingkungan. Belum lagi, Fahmy bilang pertambangan di Indonesia berada pada wilayah abu-abu yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflik antara penambang dengan masyarakat setempat. 

"Perguruan tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat," tuturnya.

Fahmy mendesak DPR untuk mencabut draft RUU tersebut. Jika kemudian justru disahkan, ia berharap perguruan tinggi yang ada di Indonesia lebih mengedepankan hati nurani dan menolak konsesi tambang itu.

"DPR harus mencabut draft RUU itu. Kalau akhirnya, RUU itu disahkan, seluruh Perguruan Tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara Perguruan Tinggi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini