SuaraJogja.id - Ahli Aspek Geospasial Hukum Laut Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, I Made Andi Arsana, menilai ada tendensi cukup jelas untuk membuat laut menjadi daratan dalam kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30 km di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Bahwa ini adalah usaha menjadikan laut menjadi daratan saya rasa itu cukup jelas tendensi ke situ cukup jelas," kata Made saat dihubungi wartawan, Selasa (21/1/2025).
Made tak menampik agak sulit melihat kasus ini tanpa mengaitkan dengan faktor-faktor lain yang ada. Namun berdasarkan rumor yang beredar, ada desa yang kemudian mengajukan perubahan luas wilayah.
Sehingga ditempuhlah jalan dengan reklamasi di daerah lautan tersebut. Jika kemudian perubahan itu disetujui maka status ruang laut itu akan berubah menjadi daratan.
Baca Juga:Kantin Sekolah Gigit Jari saat Program Makan Bergizi Gratis Jalan, Pakar UGM: Momentum Naikkan Level
"Sehingga dengan itu kemudian usaha untuk menjadikan daratan secara fisik dan beneran itu menjadi legal. Kalau kita kaitkan benang merahnya memang nampak usaha yang sedang terjadi adalah usaha untuk menjadikan lautan menjadi daratan," ujarnya.
"Saya kira itu cukup clear itu yang bisa kita lihat, tapi apa motivasinya kenapa itu saya tidak punya banyak pengetahuan tentang itu," imbuhnya.
Disampaikan Made, pihaknya sudah mencoba melakukan sejumlah analisis terkait pemasangan pagar laut itu. Termasuk menggunakan citra satelit dari waktu ke waktu.
Tampak dari pengamatan itu, pagar laut itu sudah ada pada Juni 2024 yang panjangnya sekitar 7 km. Namun ketika mundur ke belakang pada April 2023 pagar laut itu belum nampak.
"Juni 2024 memang ada 7 km, Juli ada tambahan 8 km ke arah barat, lalu setelah itu Agustus tambahan lagi 3 km, lalu September ada tambahan 7 km," ucapnya.
Baca Juga:Tanggapi Usulan DPD soal Zakat Subsidi Makan Bergizi, Pakar UGM: Bisa Saja Asal...
Analisis citra satelit kepada garis pantai yang dilakukan pun tak membenarkan pernyataan bahwa area laut itu sebelumnya merupakan daratan.
- 1
- 2