"Memang kami belum melakukan itu secara detail sampai tahun 40an tapi mungkin untuk tahun 2000an tengah awal itu yang sudah kita lihat ternyata kawasan itu tidak pernah menjadi daratan, memang selalu lautan dari dulu," tegasnya.
Menurut Made, pemasangan pagar laut itu juga tak tepat jika digunakan sebagai reklamasi alami. Walaupun memang prosedur reklamasi alami tersebut ada dan bisa diterapkan.
"Prosedur itu memang ada tapi terus terang untuk konteks ini saya tidak melihat itu. Saya agak tidak bisa melihat tujuan itu karena pagar laut ini pagar yang relatif jarang-jarang, jarak antara pagar itu kan jarang ya. Sehingga dia sepertinya juga tidak bisa menahan [sedimen]. Tentu ini perlu dikaji lagi," tandasnya.
"Tapi bahwa prosedur seperti itu ada untuk sedimentasi alami itu iya bisa kita benarkan bahwa memang ada prosedur itu tapi penggunaan bambu segala macem itu yang perlu kita teliti," imbuhnya.
Baca Juga:Kantin Sekolah Gigit Jari saat Program Makan Bergizi Gratis Jalan, Pakar UGM: Momentum Naikkan Level
Hal senada turut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kemarin. Melalui temuan sertifikat bawah laut, dia bilang bahwa proses pemagaran tersebut memang bertujuan untuk mendangkal kedalaman laut.
"Artinya memang, ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut dia ketahan, sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami," kata Trenggono.