SuaraJogja.id - Guru Besar Filsafat UGM sekaligus Ketua Prodi Ketahanan Nasional Sekolah Pascasarjana UGM, Armaidy Armawi menyoroti soal wewenang dan tugas TNI.
Menurutnya perlu ada pengawasan dari seluruh pihak terkait hal itu.
Dia turut menyinggung soal pengamanan berbagai kantor kejaksaaan oleh anggota TNI.
"Tentara harus ada batasnya. Kapan, apa, berhasil apa tidak, dan yang tidak boleh, jangan sampai kita lupa mengawasi," kata Armaidy, Senin (2/6/2025).
Baca Juga:Polisi Temukan Banyak Plat Nomor di Mobil BMW Penabrak Mahasiswa UGM
Armaidy menyebut pangkal masalah soal kebablasan wewenang TNI ini akibat beberapa faktor. Mulai dari lemahnya pendidikan, kondisi kebutuhan ekonomi, dan kelemahan sistem pengawasan oleh negara dan pihak sipil.
"Ini akibat dari ketidaktahuan, pendidikannya rendah. Jadi banyak sekali komponen," ujarnya.
Armaidy turut mengajak semua pihak, terutama masyarakat sipil, untuk terus mengawasi dan menjaga batas-batas kewenangan TNI.
Sehingga tidak terus melebar ke ruang-ruang yang tak seharusnya.
"Yang terpenting selalu diawasi, selalu diawasi, dan ada batasnya. Itulah fungsi masyarakat sipil," pungkasnya.
Baca Juga:Klarifikasi FH UGM Soal Intimidasi Keluarga Argo: Fakta Sebenarnya Terungkap
Dalam kesempatan ini Armaidy tak lupa memberi pandangan soal insiden ledakan amunisi kedaluwarsa di Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu yang menimbulkan korban jiwa. Isu soal lemahnya keamanan fasilitas militer menjadi sorotan.
Pasalnya, fasilitas penyimpanan amunisi seharusnya mendapat pengawasan ketat dan disiplin tinggi dari seluruh aparat militer.
Adanya jatuh korban jiwa mengindikasikan bahwa ada kesalahan prosedur dalam upaya pemusnahan bekas amunisi tersebut.
Dia bilang seharusnya daerah penyimpanan amunisi atau zona restriksi merupakan wilayah terlarang bagi warga sipil.
"Sebagai daerah restriksi, tidak boleh ada orang sipil, mendekati pun tidak boleh," tegasnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Armaidy menekankan bahwa fasilitas penyimpanan amunisi dan area pemusnahan sebaiknya jauh dari area permukiman warga.