Sejumlah barang bukti turut disita oleh kepolisian. Mulai dari satu bendel surat perjanjian pembelian tiket Saudi Arabia Airlines, beberapa lembar cek kosong, serta mobil Alphard yang dibeli menggunakan uang milik korban.
"Kami kenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan dan 372 KUHP terkait penggelapan karena investasi itu dibelikan salah mobil Alphard sehingga perjanjian sudah melenceng ke unsur penggelapan," tandasnya.
Diberitakan bahwa PT HMS telah melakukan tindak pidana penipuan umrah dengan kerugian ditaksir hingga Rp14 miliar. Puluhan orang menjadi korban dalam penipuan keberangkatan umrah tersebut.
Baca Juga:Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Laka Lantas yang Libatkan Almarhum Darso di Yogyakarta