Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Laka Lantas yang Libatkan Almarhum Darso di Yogyakarta

Dari hasil gelar perkara diketahui bahwa Darso merupakan pengemudi mobil yang terlibat dalam laka lantas dan menabrak Tutik Wiyanti (48).

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:38 WIB
Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Laka Lantas yang Libatkan Almarhum Darso di Yogyakarta
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta menetapkan dua tersangka dalam kasus laka lantas di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta. Kasus ini diketahui menyeret warga Semarang bernama Darso dan rekan-rekannya beberapa waktu lalu.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menuturkan penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dua orang yang ditetapkan tersangka itu yakni Darso dan rekannya berinisial T.

"Sudah digelar (perkara) dengan si T (Toni) menjadi tersangka. Untuk Pak Darso (juga tersangka) nanti akan di SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena sudah meninggal," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat dihubungi wartawan, Rabu (22/1/2025).

Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam dua kejadian laka lantas di Kota Yogyakarta pada medio Juli 2024 lalu. 

Baca Juga:Cuaca Ekstrem Landa Kota Yogyakarta, Seorang Pedagang Angkringan Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Tumbang

Dari hasil gelar perkara diketahui bahwa Darso merupakan pengemudi mobil yang terlibat dalam laka lantas dan menabrak Tutik Wiyanti (48).

Sementara rekannya, T terlibat pada kasus laka lantas kedua. Dia merupakan pengemudi mobil yang selanjutnya menabrak suami Tutik, Restu Yosepta Gerymona (40).

Aditya bilang kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti lalai dalam berkendara.

"Ya demikian [terbukti lalai]" tandasnya. 

Diketahui kasus kecelakaan ini kembali mencuat setelah enam anggota Polresta Yogyakarta dilaporkan ke Polda Jateng. Enam anggota polisi itu dilaporkan atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan Darso meninggal dunia di Semarang.

Baca Juga:Rute Perjalanan Kereta Api Diubah, Perlintasan di Sedayu Ditutup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak