Jangan Sampai Terlena Harga Miring, Ini Standar Biaya Umrah yang Ditentukan Kemenag

Kemenag sudah melakukan sosialisasi pembinaan kepada masyarakat terkait dengan perjalanan ibadah umrah ini dan juga sudah mempunyai regulasi yang membatasi pembiayaan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:35 WIB
Jangan Sampai Terlena Harga Miring, Ini Standar Biaya Umrah yang Ditentukan Kemenag
ilustrasi umrah [Pixabay]

SuaraJogja.id - Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY Jauhar Mustofa memastikan bahwa pihaknya telah menentukan biaya standar perjalanan umrah. Hal ini perlu diperhatikan masyarakat agar tak tertipu biro umrah dengan iming-iming harga miring.

"Kemenag sudah melakukan sosialisasi pembinaan kepada masyarakat terkait dengan perjalanan ibadah umrah ini dan juga sudah mempunyai regulasi yang membatasi pembiayaan terkait dengan umrah ini," kata Jauhar kepada awak media di Mapolda DIY, Kamis (23/1/2025).

"Bahwa batas bawah, batas minimal, batas standar yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenag telah menentukan biaya untuk melaksanakan umrah ini adalah sebesar Rp23 juta," imbuhnya.

Diungkapkan Jauhar, bahwa di Jogja sendiri ada lebih dari 130 biro perjalanan umrah. Masih ditambah dengan 18 biro perjalanan ibadah haji khusus dan biro-biro perwakilan Jakarta.

Baca Juga:DIY Dapat Kuota Haji 2025 Sebanyak 3.147, Lansia Diprioritaskan

Apalagi di era media sosial sekarang biro-biro dengan sangat mudah menawarkan paket perjalanannya untuk umrah di tanah suci. Seluruh lini medsos tak lepas dari tawaran-tawaran tersebut.

Masyarakat pun bisa dengan mudah mengakses informasi tersebut. Apalagi yang memang sudah berniat untuk melaksanakan umrah, tak jarang tergiur dengan harga murah.

"Nah, sehingga hari ini bisa lihat di berbagai medsos biro-biro itu yang berlomba-lomba menawarkan, bahkan ada yang di bawah Rp20 juta. Kami dari Kemenag tentu tidak akan merekomendasikan jika ada biro yang memberangkatkan umrah di bawah Rp20 juta," tegasnya.

Ditambah Polda DIY yang baru saja mengungkapkan kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan salah satu Biro Haji dan Umrah di Yogyakarta. Puluhan orang menjadi korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp14 miliar.

Dalam kasus itu ditawarkan kelas binsis dengan rentan harga Rp33-48 juta. Namun, kata Jauhar, harga itu dengan paket yang ditawarkan yakni kelas bisnis masih tidak bisa diterima.

Baca Juga:Buruh DIY Minta PPN Diturunkan hingga 7 Persen, Alasannya Berkaitan dengan Beban Biaya Hidup

"Bisnis class Rp33-48 juta itu belum masuk, bisnis class hari ini paling tidak di angka Rp70-80 juta, ini agar masyarakat tahu. Jadi, ketika bisnis class kok ada di bawah Rp50 juta, itu adalah bohong, 90 persen saya pastikan bohong," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak