Kebijakan sempat Diubah, Bahlil Sebut Penyalahgunaan LPG 3 Kg oleh Oknum Pengecer Terjadi sejak 2023

"Kami di Kementerian ESDM bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan dalam sistem distribusi".

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:12 WIB
Kebijakan sempat Diubah, Bahlil Sebut Penyalahgunaan LPG 3 Kg oleh Oknum Pengecer Terjadi sejak 2023
Warga antre untuk membeli gas LPG 3 kilogram di salah satu agen penjualan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/2/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa sejak 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pengecer.

Menurut Bahlil, kebijakan pelarangan pengecer dalam menjual LPG 3 kg atau gas melon telah melalui kajian mendalam.

"Kebijakan ini sudah dikaji secara matang sejak tahun 2023. Hasil audit dari BPK menunjukkan adanya penyalahgunaan oleh sejumlah oknum pengecer," ujar Bahlil, Selasa (4/2/2025).

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini berdampak pada masyarakat, sehingga akan bertanggung jawab dalam mengatasi permasalahan distribusi LPG 3 kg.

Baca Juga:Warung Boleh Jual Eceran LPG 3 Kg Lagi, Menko Perekonomian: Nanti Pengecer jadi Sub Agen

Tujuan Kebijakan Larangan Pengecer LPG 3 Kg

Bahlil mengatakan dari hasil temuannya itu ia berdalih bahwa larangan pengecer dalam menjual LPG 3 kg bertujuan untuk Mengendalikan harga jual agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain itu untuk memastikan subsidi LPG tepat sasaran kepada masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kami di Kementerian ESDM bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan dalam sistem distribusi. Presiden telah menegaskan bahwa subsidi ini harus diterima oleh masyarakat yang berhak," tambah Bahlil.

Pengecer Berubah Menjadi Subpangkalan LPG 3 Kg

Baca Juga:Pengecer Elpiji 3 Kg Dihapus, Warga Gunungkidul Terpaksa Tempuh 2 Km Naik Turun Gunung Beli Gas Melon

Sebagai langkah solusi, mulai Selasa ini pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi dengan status baru sebagai subpangkalan. Langkah ini bertujuan untuk menormalkan jalur distribusi LPG subsidi.

Subpangkalan akan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina dari Pertamina. Aplikasi ini memungkinkan pencatatan data pembelian, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jualnya.

Selain itu, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg di subpangkalan kini diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bagian dari sistem pengawasan distribusi.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg bersubsidi lebih tertata dan tepat sasaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak