DPRD Bantul Usul Perberat Sanksi Peredaran Miras, Hukuman Saat Ini Dinilai Tak Berefek

Dalam Perda saat ini belum cukup memberikan efek jera bagi pelaku usaha tersebut.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:35 WIB
DPRD Bantul Usul Perberat Sanksi Peredaran Miras, Hukuman Saat Ini Dinilai Tak Berefek
Sejumlah minuman keras (miras) dihancurkan oleh alat berat di halaman Mapolres Gunungkidul, Selasa (22/10/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

SuaraJogja.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Pelarangan Minuman Oplosan. DPRD Bantul menekankan perlunya peningkatan sanksi bagi produsen dan pengedar minuman beralkohol.

Dalam regulasi tersebut, produsen dan penjual minuman beralkohol diwajibkan memiliki izin resmi dari Bupati Bantul. Namun, hingga saat ini belum ada produsen atau penjual yang mengantongi izin, meskipun peredaran minuman beralkohol di Bantul masih terus berlangsung.

Wakil Ketua DPRD Bantul, Suradal, menegaskan bahwa sanksi terhadap produsen dan pengedar minuman beralkohol perlu diperberat. Ia berpendapat bahwa hukuman yang diatur dalam Perda saat ini belum cukup memberikan efek jera bagi pelaku usaha tersebut.

"Jika melihat aturan yang berlaku, sanksi bagi pelanggar masih terlalu ringan, sehingga mereka tetap berani beroperasi," ujarnya dikutip dari Harianjogja.com, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga:Studi Banding dan Seminar Dipangkas, Bantul Alihkan Dana untuk Infrastruktur dan SDM

Saat ini, Perda menetapkan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan serta denda hingga Rp50 juta.

Sepanjang tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menemukan sejumlah lokasi yang menjual minuman beralkohol, baik secara langsung di rumah-rumah maupun melalui platform daring di media sosial. Suradal menyoroti bahwa peredaran minuman beralkohol di Bantul sudah sangat luas, bahkan melibatkan kalangan pelajar.

Ia juga berharap Satpol PP dan Polres Bantul sebagai penegak Perda dapat bertindak lebih tegas dalam menerapkan aturan tersebut. Menurutnya, razia harus dilakukan secara rutin dan tidak hanya menjelang hari besar atau bulan Ramadan.

"Penegakan aturan ini masih lemah, baik dari Satpol PP maupun aparat lainnya. Razia perlu dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya pada momen tertentu," kata dia.

Baca Juga:Wanita Asal Bantul Ditemukan Tewas Membusuk Terbungkus Kain, Pelaku Ternyata Suami Sendiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak