Bupati Bantul: Pemeriksaan LKPD oleh BPK Pastikan Transparansi

Abdul Halim Muslih mengatakanPemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk selalu menjaga tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan prinsipgood governance.

Galih Priatmojo
Rabu, 05 Februari 2025 | 17:12 WIB
Bupati Bantul: Pemeriksaan LKPD oleh BPK Pastikan Transparansi
Bupati Bantul petahana Abdul Halim Muslih [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih menyatakan bahwa entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

"Apresiasi atas peran BPK RI dalam pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 serta pemeriksaan terhadap bantuan keuangan partai politik di Bantul guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," kata Bupati Halim di Bantul, Rabu.

Dia mengatakan Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk selalu menjaga tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan prinsip good governance.

"Pengelolaan keuangan di lingkungan Pemkab Bantul terus diperbaiki sehingga akuntabilitas kinerja semakin membaik. Ini tentu terkait erat dengan perubahan terhadap perbaikan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Bantul," katanya.

Baca Juga:Wabah PMK di Bantul Terkendali, Sapi Sembuh Meningkat, Vaksinasi Lanjut Februari

Bupati berharap para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terus meningkatkan akuntabilitas, mulai dari perencanaan hingga laporan. Terlebih Presiden Prabowo menyerukan agar pemanfaatan anggaran itu benar-benar berdampak pada terwujudnya perubahan signifikan di masyarakat.

"Kami dukung pemeriksaan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Harapan kami, pemeriksaan ini dapat memberikan masukan konstruktif bagi perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang," katanya.

Sementara itu, Ketua BPK DIY Agustin Sugihartatik mengatakan pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 bertujuan untuk memantau hasil pemeriksaan yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan, menilai efektivitas SPI dalam penyusunan LKPD, dan pengujian substantif terbatas pada akun transaksi tertentu.

Sedangkan kegiatan pemeriksaan terhadap Bantuan Keuangan Partai Politik untuk melihat kesesuaian pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran.

Dia menjelaskan, tim pemeriksa BPK melaksanakan penugasan selama 25 hari kerja untuk pemeriksaan keuangan dan delapan hari untuk tim pemeriksaan bantuan keuangan partai politik.

Baca Juga:Wanita Asal Bantul Ditemukan Tewas Membusuk Terbungkus Kain, Pelaku Ternyata Suami Sendiri

Menurut dia, pemeriksaan oleh BPK RI ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

"Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan Bantul dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak