ASN yang hanya mendapat sanksi penurunan pangkat berasal dari Dinas Kesehatan dengan inisial STP. Sunaryanta menyebut keputusan ini sudah sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Bantul yang mendapati istrinya, JS, berselingkuh dengan S. Bukti berupa percakapan di ponsel dan foto di sebuah hotel pada 14 Agustus 2024 menjadi dasar pemecatan tersebut.
Ketimpangan Sanksi Menuai Kritik
Perbedaan perlakuan antara ASN dan Wakil Ketua DPRD Gunungkidul ini memicu kritik dari berbagai pihak. Ratno Pitoyo menilai bahwa Badan Kehormatan DPRD seharusnya berani mengambil keputusan yang lebih tegas terhadap kasus yang mencoreng institusi.
Baca Juga:Hotel jadi Saksi Bisu, Perselingkuhan 2 ASN Gunungkidul Terbongkar, Berakhir Dipecat
"Kalau ASN bisa dipecat, kenapa anggota DPRD hanya ditegur? Ini yang membuat masyarakat mempertanyakan keadilan dalam penegakan aturan," pungkasnya.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik, terutama terkait integritas lembaga pemerintahan dan legislatif dalam menegakkan kode etik serta memberikan sanksi yang adil.
Kontributor : Julianto