SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjatuhkan sanksi tegas kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan perselingkuhan. Kedua ASN tersebut, yakni JS dari Kapanewon Panggang dan S yang menjabat Panewu Anom di Kapanewon Purwosari, keduanya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah terbukti melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan disiplin ASN. Meski selalu dia ingatkan namun masih saja ada oknum ASN yang melanggar.
"Selalu saya ingatkan tentang disiplin sejak awal. Namun, masih saja ada oknum yang melakukan pelanggaran. Hari ini, saya melihat tiga ASN yang melakukan tindakan asusila. Dua saya pecat, satu diturunkan pangkatnya selama satu tahun," ujar Sunaryanta, Kamis (6/2/2025).
ASN yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat berasal dari Dinas Kesehatan. Dia adalah pegawai berinisial STP. Menurut Sunaryanta, keputusan ini sudah sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Bantul yang melaporkan istrinya, JS, atas dugaan perselingkuhan dengan ASN berinisial S. Laporan tersebut disertai bukti berupa percakapan di ponsel dan foto keduanya saat berada di sebuah hotel pada 14 Agustus 2024.
Panewu Purwosari, Baryono Buang Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap S telah dilakukan sejak awal Januari 2025, sesuai perintah Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Dalam pemeriksaan, S mengakui hubungan gelap tersebut sebagai hubungan suka sama suka.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan berdasarkan pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 dan pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Kami bekerja sudah sesuai aturan yang berlaku," tutur dia.
Sekda Gunungkidul, Aris Suharyanta, menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan prosedur kepegawaian. Pemecatan ini adalah ketetapan pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga:Cerita Menyentuh Nelayan Pantai Drini Selamatkan Siswa SMPN 7 Mojokerto hingga Terima Penghargaan
"Jika ada yang tidak menerima, mereka bisa mengajukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Dengan adanya sanksi tegas ini, Pemkab Gunungkidul berharap kasus serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi ASN lain untuk menjaga etika dan kedisiplinan dalam bertugas.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Dugaan perselingkuhan melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul mencuat setelah seorang warga Bantul melaporkan istrinya, JS, yang bekerja di Kapanewon Panggang.
JS dituduh telah mendua bersama dengan oknum ASN yang bekerja di Kapanewon Purwosari berinisal S, tak jauh dari Panggang.
Laporan tersebut disertai bukti berupa percakapan di gawai dan foto keduanya saat berada di sebuah hotel. Dua bukti tersebut menjadi bekal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan pemeriksaan.
Panewu Purwosari, Baryono Buang Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan pihaknya telah menerima surat perintah dari Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) pada 7 Januari 2025 untuk memeriksa salah satu ASN mereka, yang berinisial S.
"Sebenernya pas pak Bupati tindak [kunjungan] ke sini tahun lalu, Itu sudah disinggung. Dan awal bulan ini kami diperintahkan memeriksanya," kata dia ketika dikonfirmasi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, S mengakui hubungan gelap tersebut atas dasar suka sama suka.
Kontributor : Julianto