SuaraJogja.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul menargetkan pencairan Dana Desa tahap pertama akan dimulai pada akhir Februari 2025. Meski demikian, pencairan secara keseluruhan dipastikan paling lambat dilakukan pada bulan Juni 2025.
Tahun ini, total Dana Desa yang dialokasikan untuk Kabupaten Gunungkidul mencapai Rp168.808.759.000. Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp8 miliar dibandingkan alokasi tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Gunungkidul, Khoiru Rahmat, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kalurahan tengah menyiapkan berbagai persyaratan administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
"Beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh setiap kalurahan.Kami minta setiap kalurahan segera melengkapi dokumen tersebut agar penyaluran dana desa bisa serentak seperti tahun-tahun sebelumnya. Yang paling penting, dana ini bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Khoiru pada Rabu (5/2/2025).
Dia menyebut persyaratan itu diantaranya adalah Peraturan Desa mengenai APBDes dan ADK APBDes.Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh bupati, disertai daftar rincian desa. Perekaman realisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Januari hingga Desember 2024 (jika menganggarkan BLT).
Tagging pengajuan Desa Layak Salur beserta daftar rincian desa melalui sistem OM-SPAN dan Surat pengantar resmi dari kalurahan.Dana desa akan disalurkan dalam dua tahap dengan rincian untuk Desa Reguler di mana tahap pertama sebesar 40% dari total alokasi, yang paling lambat dicairkan pada bulan Juni 2025.Tahap kedua sebesar 60%, yang dapat dicairkan paling cepat pada bulan April 2025.
Desa Mandiri akan dilakukan untuk tahap pertama sebesar 60%, yang paling lambat dicairkan pada bulan Juni 2025 dan Tahap kedua sebesar 40%, yang dapat dicairkan paling cepat pada bulan April 2025Salah satu kalurahan yang sudah hampir menyelesaikan persyaratan adalah Kalurahan Planjan. Lurah Planjan, Asih Sulistyo, mengonfirmasi bahwa dokumen pencairan sudah diserahkan hingga ke tahap desk Inspektorat.
"Kami sudah melengkapi semua persyaratan dan tinggal menunggu proses selanjutnya," ujarnya.
Dana desa yang diterima Kalurahan Planjan tahun ini sebesar Rp1.387.216.000. Asih menegaskan dana tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan RI.
Baca Juga:Prabowo Efisiensi Anggaran, Menko PMK Pratikno Pastikan Penanganan Bencana Tak Terganggu
Rencananya, Dana desa akan mereka gunakan untuk ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem dengan alokasi maksimal 15% untuk BLT, peningkatan layanan kesehatan termasuk penanganan stunting, pemanfaatan teknologi, serta pembangunan padat karya tunai.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan pencairan dana desa di seluruh wilayah Gunungkidul bisa berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Kontributor : Julianto