Keluarga Korban Tragedi SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini Ajukan Gugatan Perdata

keluarga korban tragedi Pantai Drini menyatakan selain proses pidana, keluarga korban juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Wonosari.

Galih Priatmojo
Kamis, 13 Februari 2025 | 08:41 WIB
Keluarga Korban Tragedi SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini Ajukan Gugatan Perdata
Evakuasi siswa SMPN 7 Mojokerto yang hilang terseret ombak Pantai Drini, Rabu (29/1/2025). [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Keluarga korban tragedi Pantai Drini yang merenggut nyawa empat siswa SMPN 7 Mojokerto mengajukan gugatan perdata terhadap enam pihak yang dianggap bertanggung jawab. Langkah ini diambil setelah mereka menilai proses hukum atas kasus tersebut berjalan lamban.

Kuasa hukum keluarga korban, Rifan Hanum, menyatakan selain proses pidana, keluarga korban juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Wonosari. Gugatan ini ditujukan kepada enam pihak yang dinilai bertanggung jawab, termasuk Bupati Gunungkidul, kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, travel agen, Sekolah, Pengelola Pantai Drini dan Wali kelas. 

"Kami akan segera mengajukan gugatan ini dalam waktu dekat,"kata Rifan, dikutip Kamis (13/2/2025) 

Di sisi lain dia menilai laporan polisi yang diajukan sejak Selasa (4/2/2025) belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, belum ada gelar perkara maupun penetapan tersangka. Dia menilai penanganan laporan ini di Polres Gunungkidul sangat lamban. 

Baca Juga:Temuan Baru Penyelidikan Polisi di Tragedi Pantai Drini, Siswa Hilang saat Sarapan, Tak Ada yang Tahu

"Sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab atas kematian anak klien kami," ujar Rifan kepada awak media, 

Rifan menegaskan bahwa tragedi ini diduga terjadi akibat kelalaian yang serius. Laporan polisi sebelumnya telah memasukkan empat pihak sebagai terlapor, yakni Kepala Sekolah SMPN 7 Mojokerto, Travel agen, Pengelola Pantai Drini dan Wali Kelas

Keempat pihak ini dilaporkan berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Dia menilai seharusnya kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. 

"Jika memang tidak ada tersangkanya, polisi seharusnya segera memberikan penjelasan," tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sembilan orang yang terdiri dari guru, kepala sekolah, dan perwakilan travel agen.

Baca Juga:Tragedi Pantai Drini, Akankah Ada Tersangka Kelalaian Tewasnya 4 Siswa SMPN 7 Mojokerto?

"Kami masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat menentukan tersangka," ujar Mirza.

Tragedi ini terjadi pada Selasa (28/1) saat 13 siswa SMPN 7 Mojokerto terseret ombak di Pantai Drini, Gunungkidul. Sembilan siswa berhasil diselamatkan, sementara empat lainnya ditemukan meninggal dunia. Kejadian ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban yang kini menuntut keadilan atas insiden tersebut.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak