Gegara Menambang untuk Urug Tol di Serut Gedangsari, Dua Orang Jadi Tahanan Rumah

MHS dan ZA merupakan penerima kuasa dari pemilik izin usaha penambangan dan bertindak sebagai operator alat berat di lokasi tambang.

Galih Priatmojo
Kamis, 13 Februari 2025 | 09:50 WIB
Gegara Menambang untuk Urug Tol di Serut Gedangsari, Dua Orang Jadi Tahanan Rumah
Ilustrasi penambangan urug [ANTARA/Niko Panama]

Hasil overlay peta dari Dinas PUP ESDM DIY menunjukkan bahwa lokasi tambang memang tidak memiliki IUP maupun SIPB yang sah. Akibatnya, ZA dan MHS dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pertambangan tanpa izin, yang dapat berujung pada hukuman pidana.  

Menjalani Tahanan Rumah, Sidang Masih Berlanjut

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Surya Hermawan, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa saat ini menjalani tahanan rumah sambil menunggu proses persidangan. Sidang ketiga dijadwalkan berlangsung besok

"Sidang ketiga besok Kamis dengan agenda pendapat jaksa mengenai keberatan dari pihak terdakwa," tuturnya. 

Baca Juga:Gunungkidul Pangkas Anggaran Infrastruktur Rp61,2 Miliar, Proyek Jalan dan Irigasi Terancam Mangkrak

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menyebutkan kasus penambangan di Serut merupakan limpahan dari Polda DIY. Kasus penambangan di Serut merupakan kasus Pidana Umum dan pihaknya hanya menyidangkannya. 

"Kalau kronologi awalnya terungkap kami tidak tahu. Yang menangani Polda (DIY), " terang dia. 

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak