Di Tengah Pemangkasan Anggaran, Pemkab Gunungkidul Butuh Rp17 Miliar Jika THL Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu

Saat ini belanja pegawai sudah menyerap 38 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), melebihi batas ideal maksimal 30 persen.

Galih Priatmojo
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:12 WIB
Di Tengah Pemangkasan Anggaran, Pemkab Gunungkidul Butuh Rp17 Miliar Jika THL Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu
Ilustrasi pegawai honorer. [Ist]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 17 miliar jika sekitar 400 tenaga harian lepas (THL) diangkat menjadi pegawai paruh waktu dengan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah perlu mencari solusi agar keseimbangan keuangan tetap terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai. Pemkab Gunungkidul perlu merancang langkah efisiensi yang tetap mengutamakan kesejahteraan pegawai tanpa mengganggu jalannya pemerintahan daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengungkapkan bahwa meskipun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tidak secara langsung menargetkan efisiensi pada belanja gaji, dinamika keuangan daerah tetap menjadi perhatian.

"Tahun 2025 nanti ada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2024. Ini tentu menambah beban anggaran," ujarnya.

Baca Juga:Bejatnya Pria 55 Tahun di Gunungkidul, Modus Beri Uang untuk Setubuhi Bocah 13 Tahun Berkali-kali

Saat ini belanja pegawai sudah menyerap 38 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU), melebihi batas ideal maksimal 30 persen. Kondisi ini menjadi tantangan bagi Pemkab, terutama karena kebutuhan formasi ASN terus meningkat.

"Formasi CPNS dan PPPK dibuka, sementara pegawai paruh waktu juga harus diperhitungkan. Semua ini masuk dalam anggaran gaji," tambahnya.

Mengenai kebijakan pegawai paruh waktu, Pemkab Gunungkidul akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat. Jika tenaga harian lepas harus diangkat dengan standar gaji sesuai UMK, maka hal itu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

"Kita harus mencari strategi agar keuangan daerah tetap stabil,"ungkap Putro.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Mengenal Durian Duri Hitam Nglanggeran: Mahal dan Bisa Digadaikan Rp24 Juta per Pohon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini