Joni menambahkan peningkatan layanan ini juga sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Pasal 18 tentang penyandang disabilitas serta Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Pengguna dengan disabilitas bisa mendapatkan Kartu Disabilitas dengan mendaftarkan dan registrasi secara online.
"Pengguna disabilitas bisa mengambil Kartu Disabilitas yang berada di Stasiun Yogyakarta, Maguwo, Klaten, Purwosari atau Stasiun Solo Balapan. Kemudian, setelah proses verifikasi akan dihubungi petugas untuk proses pengambilan Kartu Disabilitasnya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Tunda Berangkat Retreat, Hasto Wardoyo Pilih Urus Sampah di Kota Yogyakarta
- 1
- 2