Namun hasilnya seperti apa sampai sekarang belum dia ketahui. Jika hasil pemeriksaan oleh atasan 2 ASN tersebut sudah diketahui, maka BKPPD Gunungkidul akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.
Jika terbukti melanggar, kedua ASN tersebut berpotensi menghadapi sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan tidak hormat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelapor, Istri Sah Oknum ASN yang Berselingkuh
Iskandar mengakui jika yang melaporkan peristiwa tersebut adalah istri sah dari oknum ASN yang diduga berselingkuh. Dalam laporannya istri sah tersebut juga menyebarkan foto sebagai bukti perselingkuhan keduanya.
Baca Juga:DPP Gunungkidul Proyeksikan Luas Panen 35.351 ha pada Maret
"Ya njenengan tahu to," jawab Iskandar ketika dikonfirmasi pelapor adalah pegawai DPMTP.
Sekretaris dinas DPMTP Gunungkidul, Ashar Janjang S membenarkan jika istri ASN yang berselingkuh itu bekerja di dinasnya. Namun dia enggan menyebutkan inisial namanya dan bekerja di bidang apa.
"Benar. Jabatan fungsional saja," ungkapnya.
Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus
Kasus ini telah menyita perhatian masyarakat Gunungkidul. Sejumlah pihak mempertanyakan keterbukaan dan ketegasan pemerintah daerah dalam menangani pelanggaran disiplin berat seperti ini.
Baca Juga:Tersangka Penambangan Tanah Kas Desa Sampang Ajukan Praperadilan, Klaim Bertindak Sesuai Prosedur
"Mosok ndak ada yang speak up?. Sekelas pak Wakil Ketua Dewan wingi we jebluk [informasinya banyak diketahui khalayak], kok iki iso nyenyet [kenapa ini adem ayem," keluh seorang warga.