Target Ramadan Kondusif, Satpol PP Sleman Awasi Ketat Penjualan Miras Online

Peraturan juga melarang penjualan minuman beralkohol secara take away atau dibawa pulang.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 25 Februari 2025 | 21:01 WIB
Target Ramadan Kondusif, Satpol PP Sleman Awasi Ketat Penjualan Miras Online
Sejumlah minuman keras (miras) dihancurkan oleh alat berat di halaman Mapolres Gunungkidul, Selasa (22/10/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di berbagai tempat, termasuk kedai ilegal dan penjualan daring (online), menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menyampaikan bahwa pengawasan peredaran minuman beralkohol dan minuman keras akan terus dilakukan.

"Mendekati Ramadan, kami meningkatkan intensitas pengawasan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat," ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Aturan Peredaran dan Pelarangan Minuman Oplosan. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang, restoran, dan tempat hiburan yang berada di dalam area hotel berbintang.

Baca Juga:Cuaca Buruk Hambat Distribusi, Gas Elpiji Langka di Sleman

Selain itu, peraturan juga melarang penjualan minuman beralkohol secara take away atau dibawa pulang, sehingga minuman tersebut harus dikonsumsi di tempat.

Shavitri menegaskan bahwa pengawasan ketat ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah, tetapi juga sebagai upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan.

"Kami berkomitmen untuk menghadirkan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan tertib di lingkungan masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut, Shavitri mengungkapkan bahwa sebelumnya Satpol PP Sleman telah menertibkan dan menutup 28 kios atau kedai yang menjual minuman beralkohol secara ilegal karena melanggar Perda Sleman Nomor 8 Tahun 2019.

"Tempat-tempat tersebut memang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh izin penjualan minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Baca Juga:Geger Temuan Mobil Bekas Tertembak Tanpa Pemilik di Sleman, Polisi Berikan Penjelasan

Selain pengawasan langsung di lapangan, Satpol PP Sleman juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk peredaran minuman keras dan oplosan di lingkungan sekitar.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal tersebut. Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti," pungkas Shavitri.

Dengan langkah pengawasan ini, diharapkan peredaran minuman beralkohol dan oplosan di Sleman dapat diminimalisir, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan khusyuk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak