Posko THR DIY Dibuka, Perusahaan di Jogja Wajib Bayar THR Tepat Waktu

Disnakertrans DIY belum menerima laporan terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 04 Maret 2025 | 17:12 WIB
Posko THR DIY Dibuka, Perusahaan di Jogja Wajib Bayar THR Tepat Waktu
[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraJogja.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. Posko ini bertujuan untuk menerima laporan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan. Perusahaan yang lalai dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan, mengungkapkan bahwa posko pengaduan THR tahun ini beroperasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Pekerja dapat mengajukan pengaduan mulai 1 Maret, tepat di awal bulan Ramadan, baik secara online maupun offline.

Untuk pelaporan online, pekerja dapat mengakses aplikasi Sasadara (Sarana Sawiji Advokasi Hubungan Industrial) melalui situs resmi www.nakertrans.jogjaprov.go.id. Sementara itu, pengaduan langsung dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Disnakertrans DIY.

Hingga saat ini, Disnakertrans DIY belum menerima laporan terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR, baik melalui kanal online maupun offline.

Baca Juga:Dua Pemuda Ditembak Air Soft Gun saat Cari Sahur di Jogja, Polisi Buru Pelaku Bertato Api

"Kami prediksi jumlah aduan akan meningkat mendekati H-7 Idul Fitri, seiring dengan semakin dekatnya tenggat pembayaran THR," ujar Darmawan, Selasa (4/3/2025).

Saat ini, Disnakertrans DIY masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru dari Menteri Ketenagakerjaan yang akan mengatur kebijakan spesifik mengenai THR tahun ini. SE tersebut diperkirakan akan terbit dalam waktu dekat.

Secara umum, pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, setiap pekerja di perusahaan berhak menerima THR dengan ketentuan sebagai berikut, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali Take Home Pay (THP).

Selanjutnya, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional. Selain itu, Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 Lebaran.

Dalam praktiknya, beberapa perusahaan membayar THR lebih awal, terutama jika kondisi keuangan mereka memungkinkan. Namun, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan sehingga baru bisa membayarkan THR mendekati batas waktu atau bahkan setelah Lebaran.

Baca Juga:Progres Tol Jogja-Bawen Capai 75 Persen Tapi Belum Bisa Dibuka Saat Lebaran, Ini Alasannya

Disnakertrans DIY menegaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk sebelum H-7 Lebaran akan segera ditindaklanjuti melalui proses mediasi oleh mediator hubungan industrial.

"Jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka Pegawai Pengawas Disnakertrans DIY akan mengambil tindakan lebih lanjut," tambah Darmawan.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif, di antaranya, teguran lisan atau tertulis. Lalu penundaan izin usaha. Sanksi tegasnya adalah pembekuan usaha.

Pada tahun sebelumnya, Disnakertrans DIY menerima 60 laporan pengaduan THR, yang semuanya telah diselesaikan. Tidak ada perusahaan yang sampai dikenai sanksi berat, meskipun beberapa di antaranya baru membayar THR setelah Lebaran. Perusahaan yang diadukan berasal dari berbagai sektor industri, termasuk manufaktur, tekstil, dan jasa.

Dengan adanya posko pengaduan THR ini, diharapkan seluruh pekerja dapat menerima hak mereka sesuai regulasi, dan perusahaan dapat memenuhi kewajiban mereka dengan tepat waktu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak