Sementara untuk pengemudi dan penumpang Gran Max berinisial IP (31) dan ND (43) warga Bantul tidak mengalami luka. Termasuk pengemudi mobil patroli polisi juga tidak mengalami luka.
"Selanjutnya perkara kecelakaan lalu lintas tersebut ditangani Unit Laka Lantas Polresta Yogyakarta," tandasnya.
Pelanggaran lalu lintas di Kota Jogja sendiri terjadi cukup sering hingga jatuh korban. Pada 2024 kemarin ada sekitar 13.196 pelanggaran.

Dari pelanggaran tersebut, kasus kecelakaan sendiri tercatat 789 kali laka.
Baca Juga:Kota Yogyakarta Alami Deflasi Dua Bulan Berturut, Diskon Air hingga Listrik Jadi Penyumbang
Jumlah korban di tahun 2024 kemarin tercatat 32 korban. Mulai dari luka berat, ringan dan kerugian material.
Hal ini juga masih menjadi pekerjaan rumah Polresta Yogyakarta untuk menekan angka kecelakaan. Maka dari itu, tak jarang digelar operasi zebra.
Meski begitu kesadaran masyarakat di Kota Jogja untuk penanggulangan kecelakaan memang belum sepenuhnya baik. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi.
Selain polisi, orang tua juga diimbau untuk mengingatkan anak-anaknya untuk tak sembarangan menggunakan kendaraan bermotor.
Tak dipungkiri, beberapa kasus kecelakaan di Kota Jogja melibatkan anak remaja, terutama anak sekolah. Hal ini tentu menjadi perhatian lain instansi pendidikan dan pihak sekolah.
Baca Juga:Posko THR DIY Dibuka, Perusahaan di Jogja Wajib Bayar THR Tepat Waktu