"Statusnya pada siang ini rencana [diumumkan] tersangka," jelasnya.
Polisi menangkap M setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta informasi lapangan lainnya.
Pelaku dalam aksi itu diketahui membakar kereta menggunakan kertas kardus dan korek api. Alasannya karena sakit hati beberapa kali diturunkan dari KA karena tidak membawa tiket.
Atas perbuatannya, M terancam dikenakan Pasal 180 jo Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP. Pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga:Polres Kulon Progo Amankan Pelaku Dugaan Korupsi Simpan Pinjam, Bermula dari Audit
"Kami terhadap yang bersangkutan juga memintakan pemeriksaan kejiwaan, itu masih dalam proses dan rencananya hari ini," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
- 1
- 2