Akhirnya pelaku BG berhasil dilakukan penangkapan di rumah kosong timur simpang empat Monjali yang digunakan sebagai markas pengamen.
Kemudian SP ditangkap di kost-kostan daerah Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
"Kedua pelaku ditangkap hari itu juga, karena memang kami juga sedang melakukan patroli saat itu. Sehingga tidak lama langsung bisa ditangkap," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Eko, dua pelaku tersebut merupakan residivis.
Baca Juga:Jogja Hari Ini: Begal Payudara Ditangkap, Laka Mobil vs Motor Terjadi di Caturtunggal
Pelaku BG pernah ditahan akibat kasus penganiayaan terhadap anak pada 2015 lalu dan SP akibat membawa sajam.
"Adapun barang bukti sajam dan pistol sejenis revolver sudah dibuang di selokan mataram, sudah kami cari tidak ketemu. Terkait senjata setelah ditanyakan itu ternyata hanya korek api," ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Mlati. Adapaun keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Yogyakarta, seperti kota-kota besar lainnya, memiliki potensi terjadinya tindak kejahatan. Anda tentu bisa meminimalkan risiko menjadi korban kejahatan.
Berikut beberapa tips untuk menghindari kejahatan saat berada di Yogyakarta.
Baca Juga:Ada Upacara Tawur Agung Kesanga Jelang Nyepi, Candi Prambanan Ditutup
1. Keselamatan Pribadi: