"Korupsi bersifat sistemik, massif, terstruktur, dan terorganisir, yang jika dibiarkan dapat merugikan negara dan menghambat proses demokrasi. Ibarat kata, satu OTT mungkin hanya akan menyelesaikan satu kasus, tetapi edukasi sejak dini dan berkelanjutan, akan menyelamatkan bangsa ini dari bahaya laten korupsi dari generasi ke generasi," paparnya.
Sementara Khofifah yang kali ini Piagam Penghargaan dari KPK sebagai provinsi peringkat kedua peraih Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 pada Wilayah Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK mengungkapkan, Pemprov Jatim berkomitmen dalam upaya pencegahan korupsi. Hal ini terbukti dari Indeks Nilai MCP Jatim pada 2024 lalu mencapai 94 persen.
"Capaian MCP Jatim ini berada di atas rata-rata nasional yang angka 76 persen," jelasnya.
Khofifah bersyukur, selain Pemprov Jatim, tiga pemerintah kota di Jatim juga mendapat Apresiasi Peraih MCP tertinggi seperti Kota Surabaya, Kota Blitar dan Kota Mojokerto. KPK melakukan penilaian delapan sasaran area IPKD MCP seperti perencanaan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan BMD, optimalisasi pendapatan dan penguatan APIP.
Baca Juga:Berdayakan Warga Kota Jogja, Ribuan Penggerobak Disiapkan Angkut Sampah dari Rumah
"Delapan hal tersebut turut menjadi fokus kami untuk menghilangkan potensi terjadinya korupsi. Dengan digital sistem yang telah kita terapkan di Pemprov Jatim, menjadi benteng kuat dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi