Kemudian, pada 20 Desember 2024, pelaku membawa trashbag tersebut ke Losmen Muji Lestari di Kaliurang untuk "membersihkan" kerangka korban. Setelah itu, ia membawa kerangka tersebut ke rumahnya di Donotirto, Kretek, Bantul, dan menyimpannya di dalam kamar.
"Tak hanya itu, pelaku juga membakar pakaian dan barang-barang korban yang terkontaminasi mayat untuk menghilangkan jejak," tambahnya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku pada 20 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Di kamar pelaku, polisi menemukan trashbag hitam berisi kerangka manusia.
Pelaku kemudian mengakui bahwa kerangka tersebut adalah pacarnya yang telah ia bunuh enam bulan lalu. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP di Dusun Manding.
Baca Juga:Horor di Kebun Tebu: Petani Temukan Kerangka Manusia di Madukismo, Polisi Lakukan Penyelidikan
"Tulang belulang korban kami temukan dalam kondisi terbungkus trashbag hitam di kamar pelaku. Saat ini, kerangka tersebut telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi dan tes DNA," ungkap AKP I Nengah Jeffry.
Atas perbuatannya, MRR kini telah ditahan di Polres Bantul dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi perbuatan sadis tersebut.
Pengakuan Warga: Pelaku Jarang Berbaur dan Sering Cekcok
Terungkapnya kasus ini mengejutkan warga sekitar kontrakan di Manding, Sabdodadi, Bantul. Salah satu warga, Tofik (36), menyebut bahwa pelaku dan keluarganya dikenal tertutup serta jarang berbaur.
Baca Juga:Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
"Keluarganya tidak pernah berkomunikasi dengan tetangga. Mereka biasanya keluar malam dan pulang malam," ujarnya.