Mantan Kepala SMKN 2 Sewon Ditahan Kejari Bantul, Ini Daftar Kejahatannya

dana tersebut ternyata tidak dikelola oleh Komite Sekolah, tapi langsung disimpan dan dikelola oleh pihak sekolah. Pencairan dana pun dilakukan atas perintah Titis Sukowanto

Galih Priatmojo
Senin, 24 Maret 2025 | 13:30 WIB
Mantan Kepala SMKN 2 Sewon Ditahan Kejari Bantul, Ini Daftar Kejahatannya
Mantan Kepala SMKN 2 Sewon (baju orange0 Ditahan Kejari Bantul. [Kontributor/Julianto]

Subsider, ia juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama. Jika terbukti bersalah, Titis terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.  Pihak Kejari Bantul menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak