Berdasarkan penyelidikan, ditemukan bahwa transaksi belanja yang tidak benar mencapai Rp 398.016.789. Selain itu, ada belanja barang yang tidak sesuai peruntukannya, seperti Pembelian AC Daikin senilai Rp 19.730.000 dan Perjalanan dinas fiktif senilai Rp 10.000.000
"Total kerugian akibat penggelapan dana ini mencapai Rp 399.746.789," tambahnya.
Dijerat Pasal Korupsi, Terancam Hukuman Berat
Titis Sukowanto diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 201 tentang Komite Sekolah dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan APBS/M
Baca Juga:Disdikpora DIY Panggil Pihak Sekolah yang Siswanya Terlibat Tawuran di Wilayah Bantul
Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18bUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider, ia juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama. Jika terbukti bersalah, Titis terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Pihak Kejari Bantul menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kontributor : Julianto