Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI

Penolakan warga bukan tanpa sebab. Mereka masih menunggu hasil mediasi Penghageng Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta GKR Mangkubumi.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 15 April 2025 | 20:19 WIB
Tunggu Hasil Mediasi Mangkubumi, Warga RW 01 Lempuyangan Tolak Pengukuran Rumah PT KAI
Warga RW 01 Kelurahan Bausasran, Lempuyangan, Kota Yogyakarta menyampaikan pernyataan penolakan rencana pengukuran rumah oleh PT KAI, Selasa (15/4/2025) sore. [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Sejumlah warga yang menempati 14 rumah cagar budaya di RW 01 Kelurahan Bausasran, Lempuyangan, Kota Yogyakarta menolak rencana pengukuran rumah yang akan dilakukan PT KAI pada Rabu (16/4/2025).

Mereka menolak kebijakan tersebut pasca mendapatkan surat pemberitahuan dari PT KAI pada Selasa (15/4/2025) yang melakukan pengukuran pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.

"Seluruh warga menyatakan sikap menolak proses pengukuran yang akan dilakukan PT KAI," ujar kuasa hukum warga, Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Selasa (15/4/2025) sore.

Menurut Fokki, penolakan warga bukan tanpa sebab. Mereka masih menunggu hasil mediasi Penghageng Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta GKR Mangkubumi antara warga dengan PT KAI.

Baca Juga:Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton

Mangkubumi diketahui sudah bertemu tujuh perwakilan warga pada Senin (14/4/2025) kemarin. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keinginan mereka untuk mendapatkan kekancingan (surat pengesahan dari keraton) atas tanah yang mereka tempati.

"GKR Mangkubumi menjanjikan akan menampung aspirasi kami terlebih dahulu. Beliau belum membuat keputusan karena belum berbicara dengan PT KAI secara langsung," jelasnya.

Fokki menambahkan, warga tidak tahu rencana PT KAI terkait pemanfaatan 14 rumah tersebut. Bahkan beautifikasi dari Stasiun Lempuyangan yang menjadi alasan penggusuran 14 rumah tersebut juga belum mereka ketahui.

Karenanya warga meminta agar tanah magersari tersebut jatuh ke warga. Warga mengklaim hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Keistimewaan.

Spanduk penolakan penggusuran yang dipasang warga RW 01 Bausasran di kawasan Stasiun Lempuyangan, Rabu (9/4/2025). [Kontributor/Putu]
Spanduk penolakan penggusuran yang dipasang warga RW 01 Bausasran di kawasan Stasiun Lempuyangan, Rabu (9/4/2025). [Kontributor/Putu]

"Sampai saat ini warga belum pernah ditunjukkan apa manfaat 14 rumah ini untuk kepentingan yang lebih luas. Apa betul ini untuk kepentingan umum. Tanah-tanah SG [Sultan Ground] dan PA [Pakualaman] itu fungsinya adalah untuk sosial dan kepentingan umum," paparnya.

Baca Juga:Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami

Sementara Ketua RW 01 Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Antonius Yosef Handriutomo mengungkapkan warga mengklaim telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).

Surat itu merupakan syarat untuk memperoleh kekancingan dari keraton Yogyakarta.

Mereka sudah mengurus ke Dispateru Kota Yogyakarta namun harus mendapatkan kerelaan dari PT KAI.

"Kita semua sudah punya SKT, SKT itu harus ditindaklanjuti menjadi kekancingan. Tapi saat ini kita terhambat karena adanya syarat dari Dispertaru, yaitu kerelaan dari PT KAI," jelasnya.

Karena itulah, lanjut Anton warga menolak pengukuran rumah oleh PT KAI.

Namun mereka akan tetap mengedepankan cara-cara damai tanpa kerusuhan atau demonstrasi.

Apabila PT KAI tetap memaksa masuk, warga telah menyiapkan CCTV, telepon genggam, dan alat rekam lainnya.

Mereka pun akan mendokumentasikan dan melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.

"Kami semua tetap mengedepankan damai. Tidak ada kerusuhan, tidak ada demo. Ketika akan dilakukan pengukuran jam 9, kita semua siap dengan satu standing, kita akan menolak," ujarnya.

Sebelumnya PT KAI mengungkapkan revitalisasi Stasiun Lempuyangan akan dilakukan sebagai upaya pengamanan dan penjagaan aset rumah perusahaan.

Terdapat 13 rumah dinas yang berada dalam kawasan Emplasemen Stasiun Lempuyangan. Hingga saat ini rumah-rumah tersebut masih tercatat sebagai aset bangunan PT KAI.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menyatakan, rumah-rumah yang merupakan cagar budaya tersebut dapat dipergunakan untuk penunjang operasional kereta api.

Karenanya penataan Stasiun Lempuyangan perlu segera dilakukan. Apalagi volume penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dan KRL di Stasiun Lempuyangan cukup tinggi saat ini.

Sehingga PT KAI harus melakukan peningkatan keselamatan, pelayanan dan kenyamanan penumpang melalui penataan.

Feni mengakui, kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan Sultan Ground atau Tanah Kasultanan.

Namun KAI Daop 6 Yogyakarta telah diberikan kepercayaan dan izin penggunaan dan pengelolaannya oleh Keraton Yogyakarta.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga sudah memiliki surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Karenanya kepemilikan SKT yang dimiliki warga RW 01, Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kota Yogyakarta tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan asset tanah atau bangunan.

KAI Daop 6 Yogyakarta menolak bila sosialisasi kepada warga dilakukan tergesa-gesa. BUMN tersebut mengklaim telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

"KAI Daop 6 Yogyakarta juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut untuk kelancaran rencana penataan yang ditujukan demi kepentingan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak