Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan

Untuk PFY dilakukan penahanan di Rutan Yogyakarta sedangkan ASA di Rutan Cebongan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 15 April 2025 | 22:08 WIB
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
ilustrasi ditangkap. Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman.

SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Trihanggo, Gamping.

Diketahui TKD itu bakal digunakan untuk tempat usaha hiburan malam.

Kedua orang itu yakni Lurah Trihanggo berinisial PFY dan Direktur PT. LNG selaku pihak swasta berinisial ASA.

"Penetapan tersangka dan penahanan. Pemanfaatan tanah kas desa. Jadi ada suap di situ, kasus suap," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Indra Aprio Handri Saragih saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga:Duduk Perkara Dugaan Korupsi WiFi Gratis di Sleman, Terendus Ada Mark Up hingga Kecepatan Lambat

Disampaikan Indra, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak bulan November 2024 lalu.

Saat itu ASA memberikan uang senilai Rp316 juta kepada PFY atas kewenangan sebagai lurah.

Pemberian uang itu terkait dengan penyewaan TKD Trihanggo seluas 25.895 meter persegi tepatnya di Padukuhan Kronggahan 1.

Modus yang dilakukan yakni untuk menyewa TKD tersebut untuk membangun tempat hiburan malam.

Padahal tidak ada izin Gubernur DIY terkait alihfungsi lahan tersebut.

Baca Juga:Sleman Perketat Aturan Lebaran, Tempat Hiburan Malam dan Spa Tutup Lebih Lama

"Modusnya itu seakan-akan ada sewa. Karena kan kalau penempatan TKD harus ada sewa, sewa itu antara pihak yang memanfaatkan dengan yang pihak kalurahan, tapi sewa itu baru bisa sepanjang ada izin Gubernur. Kalau enggak ada izin Gubernur mana bisa sewa," ungkapnya.

Dalam penyidikan, diketahui dari total uang sebesar Rp316 juta itu digunakan oleh PFY dengan dalih sebagai pembayaran sewa. Namun izin dari Gubernur DIY terkait alih fungsi lahan itu tidak ditaati.

Tersangka PFY juga membuat dokumen berupa daftar penerima sewa dan membagikan uang sebesar Rp 160 juta kepada perangkat desa, dukuh, termasuk PFY selaku lurah yang dianggap sebagai tambahan penghasilan pelungguh.

Kemudian meminta perangkat kalurahan Trihanggo menyetor 20 persen dari Rp 200.200.000 yaitu sebesar Rp 40.040.000 sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK), dan sisanya sebesarRp 115.800.000, digunakan oleh PFY dengan alasan untuk ganti rugi petani, biaya pengukuran tanah, kas padukuhan Kronggahan I, biaya akomodasi dan kegiatan sosialisasi di Kalurahan dan Padukuhan Kronggahan I.

Disampaikan Indra, saat ini dua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan. Untuk PFY dilakukan penahanan di Rutan Yogyakarta sedangkan ASA di Rutan Cebongan.

"Iya [ditahan] 20 hari ke depan. [Setelah ini] pemberkasan, penyidikan nanti akan dimintai keterangan sebagai tersangka baru kemudian berkas dikirim ke penuntut umum," ungkapnya.

Tersangka PFY selaku lurah penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2) huruf a atau kedua Pasal 5 ayat (2) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan kepada ASA disangkakan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b atau ketiga Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus penyelewengan tanah kas desa di Sleman sudah berkali-kali terjadi.

Tahun 2024 lalu mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi juga didakwa atas kasus korupsi penyalahgunaan TKD.

Kasidi membiarkan tanah yang digunakan untuk fasilitas lapangan sepak bola, mess dan restoran beroperasi tanpa mengantongi izin Gubernur DIY.

Eks lurah yang saat ini berstatus terpidana bahkan sengaja menyewakan tanah tersebut dan membuat kerugian negara mencapai Rp805 juta.

Kasidi divonis dengan kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Selain mantan lurah, Robin Saalino yang menjabat sebagai Direktur PT Indonesia Internasional Capital juga didakwa dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak