Guru Besar UGM Terlibat Kasus Kekerasan Seksual: Korban Pilih Damai, Ini Alasannya

Selain itu UGM juga menerapkan sejumlah aturan untuk mengantisipasi kekerasan seksual.

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 20 April 2025 | 20:46 WIB
Guru Besar UGM Terlibat Kasus Kekerasan Seksual: Korban Pilih Damai, Ini Alasannya
Ilustrasi kekerasan seksual [Suara.com/Antara]

"Aturan lain sudah ada, misalnya proses akademi tidak boleh dilakukan di rumah dan sebagainya. Modusnya kebanyakan bisa dikatakan begitu modusnya bimbingan dilakukan dikediamannya," paparnya.

Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi saat bertemu rektorat UGM, mengungkapkan kampus itu dinilai cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual tersebut.

Di antaranya menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian pelaku dari jabatan dosen dan telah melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk proses penjatuhan sanksi disiplin sebagai ASN.

Satgas PPKS UGM juga telah mendampingi para korban serta melakukan penyelidikan terhadap saksi dan terlapor.

Baca Juga:Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan

Arifah berharap kasus UGM dapat menjadi pembelajaran dan praktik baik bagi kampus-kampus lain.

Terpisah Sekretaris UGM, Andi Sandi bilang status PNS dan guru besar yang bersangkutan masih diproses. Pemeriksaan tengah dilakukan oleh tim yang dibentuk untuk mengurus status kepegawaian itu.

Apalagi yang bersangkutan masih berstatus PNS dan guru besar hingga sekarang.

"Dari aspek legal kita perlu lihat ya, kan ada asas praduga tak bersalah. Jadi sampai terbukti dia terbalik baru hak dan kewajibannya diberhentikan," kata Andi Sandi.

Disampaikan Andi Sandi, sebelum ada putusan yang final dan berkuatan hukum tetap hak berupa gaji itu tetap akan diterima.

Baca Juga:Tak Puas dengan Pembuktian UGM, Massa TPUA Segera Sambangi Jokowi di Solo

"Tanpa ada putusan in krah atau yang final kemudian terus kita menghapuskan hak dan kewajiban seseorang, dia akan bisa menggugat kami," ungkapnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak