5 Tersangka Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Uang Palsu di Jogja dan Jakarta

Polisi menyita dua lembar uang pecahan Rp100.000 palsu yang digunakan pelaku.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 24 April 2025 | 16:34 WIB
5 Tersangka Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Uang Palsu di Jogja dan Jakarta
Deretan pelaku pengedaran uang palsu yang ditangkap polisi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (24/4/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]

Kemudian DA membeli sebesar Rp30 juta dan mendapat 1.000 lembar dari seseorang berinisial A di Kalibata, Jakarta Selatan. Menurut keterangan DA, sebanyak 900 lembar dimusnahkan dengan cara dibakar karena kualitas jelek. Sementara 100 lembar sisanya sudah beredar termasuk dibeli dari tersangka lain tadi.

"Semua pecahan Rp100 ribu. Kami dalami lagi karena cukup lumayan tadi membeli," tandas Probo.

Selain mengejar pelaku A yang berada di Kalibata tadi, Probo bilang juga akan melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi di DIY. Termasuk beberapa temuan masyarakat terkait uang palsu di Gunungkidul.

"Kemudian untuk Gunungkidul, nanti kita lidik, apakah itu ada kesesuaian dengan di sana atau bagaimana, yang jelas oleh tiga tersangka ini, digunakan untuk belanja di minimarket, toko pakaian dan ada yang dijual," terangnya.

Baca Juga:PR Menumpuk Meski WTP 15 Kali, Pemda DIY Didesak Benahi Dana Hibah dan Penyaluran Dana Bergulir

Sementara itu, Ps Kanit Reskrim Polsek Turi, Aiptu Budi Rianto menuturkan untuk kasus di Turi, tersangka SKM membeli dari IAS sebesar Rp4 juta. SKM mendapat total Rp12,8 juta uang palsu dari transaksi itu.

"Itu IAS dapat uang dari seseorang tidak dikenal," ucap Budi.

Budi bilang tidak seluruh uang palsu yang diterima itu diedarkan. Sebab berdasarkan keterangan tersangka juga tetap ada yang kembalikan karena rusak.

"Memang tidak dihitung. Baru kemudian dibuka ada yang rusak atau menurut mereka tidak layak. Jadi Rp8,5 juta diberikan ke SKM dikembalikan ke IAS Rp3,8 juta karena rusak. Kemudian yang sudah disebarkan di Turi dua lembar itu sebagai alat bukti yang sebagai alat bukti," ujar dia.

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 dan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan mata uang dan yang dengan sengaja.

Baca Juga:MBG dan Sekolah Rakyat Belum Siap, Pemda DIY Kini Kebut Koperasi Merah Putih

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal-pasal ini adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak