Kasus Mbah Tupon: Pemkab Bantul Gercep Bentuk Tim Pembela, Mafia Tanah Siap Ditindak

Pemkab Bantul juga memiliki anggaran khusus untuk bekerja sama dengan lembaga advokasi.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 01 Mei 2025 | 21:36 WIB
Kasus Mbah Tupon: Pemkab Bantul Gercep Bentuk Tim Pembela, Mafia Tanah Siap Ditindak
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih (kemeja biru) mendatangi rumah Mbah Tupon (kaus kerah abu-abu) untuk membantu menyelesaikan persoalan mafia tanah yang dialami Tupon. (Twitter)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat yang mengalami persoalan pertanahan untuk segera melapor ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bantul.

Langkah ini diambil menyusul kasus yang menimpa Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, yang menghadapi sengketa tanah.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan bahwa Pemkab Bantul tidak menerapkan prinsip 'no viral no justice'.

Menurutnya, banyak kasus serupa telah ditangani tanpa perlu menjadi viral terlebih dahulu.

Baca Juga:Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF

Semua laporan masyarakat yang berkaitan dengan konflik tanah akan mendapatkan pendampingan hukum dari tim yang tersedia di Bagian Hukum Bantul.

"Kami memiliki tim hukum yang berkantor di Kabag Hukum. Setiap laporan yang masuk akan kami proses, apalagi jika memang ada unsur kebenaran yang perlu dibela. Masyarakat yang menghadapi permasalahan pertanahan di Bantul silakan datang langsung," tegasnya, Kamis (1/5/2025).

Pemkab Bantul juga memiliki anggaran khusus untuk bekerja sama dengan lembaga advokasi, karena tim pengacara pemerintah hanya bisa membela kepentingan negara.

Untuk masyarakat kurang mampu, pemerintah menyediakan anggaran guna menyewa advokat yang akan memberikan bantuan hukum secara resmi.

"Kami tidak membedakan apakah kasus itu viral atau tidak. Keadilan tetap diberikan. Kami siap memfasilitasi pembelaan melalui pengacara yang dibayar oleh pemerintah," tambahnya.

Baca Juga:Sengketa Tanah Mbah Tupon Viral, Polda DIY Periksa Tiga Saksi

Kasus Mbah Tupon sendiri menjadi perhatian, karena beliau mengalami gangguan pendengaran dan buta huruf, serta terancam kehilangan hak atas tanah seluas lebih dari 1.600 meter persegi.

Pemerintah Bantul telah membentuk Tim Pembela Mbah Tupon, yang terdiri dari 12 anggota termasuk pengacara resmi, untuk memberikan advokasi menyeluruh.

Tim tersebut sudah mulai bekerja sejak 29 April, setelah penandatanganan surat kuasa. Mereka akan menyelidiki kasus pertanahan Mbah Tupon yang diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah.

Sertifikat seluas 1.655 meter persegi tersebut diketahui beralih nama tanpa sepengetahuannya, dan bahkan dijadikan jaminan kredit senilai Rp1,5 miliar di bank.

Keluarga besar Mbah Tupon kini masih menanti keadilan dan pengembalian hak atas tanah tersebut. Laporan resmi telah disampaikan ke Polda DIY untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sebelumnya, diberitakan Mbah Tupon terancam kehilangan tanahnya seluas 1.665 meter persegi. Tak hanya tanah, rumah dia dan anaknya pun terancam disita bank.

Mbah Tupon yang buta huruf ditipu mafia tanah pada 2020 silam. Tanah Mbah Tupon dibaliknamakan pada pembeli berinisial BR atas nama. Sertifikat tanah tersebut bahkan diagunkan ke bank senilai Rp1,5 Miliar.

Kasus berawal saat Mbah Tupon menjual tanahnya seluas 298 meter persegi pada 2020 pada BR dengan harga Rp 1 juta per meter.

Uang hasil penjualan tanah tersebut digunakan untuk membangun rumah anak Mbah Tupon, Heri.

Meski proses jual beli tanah dan pecah sertifikat selesai, BR ternyata masih memiliki hutang pembayaran tanah sebesar Rp 35 juta.

BR pun pada 2021 menawarkan pelunasan hutang ke Mbah Tupon dalam bentuk membiayai pecah sertifikat Mbah Tupon di tanah seluas 1.665 meter persegi.

Sertifikat harusnya dipecah menjadi empat bagian yaitu untuk Tupon dan ketiga anaknya. Namun pada kenyataannya malah dibaliknama atas nama IF dan dijadikan agunan ke bank senilai Rp1,5 Miliar

Padahal keluarga Tupon tidak kenal IF. Keluarga baru mengetahui sertifikat telah balik nama ke orang yang tak dikenal ketika bank datang ke rumah pada Maret 2024.

Pihak bank menunjukkan fotokopi sertifikat untuk agunan tanah seluas 1.655 meter persegi atas nama IF.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak