Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF

Kondisi Mbah Tupon yang tidak bisa membaca maupun menulis perlu menjadi perhatian khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 29 April 2025 | 15:49 WIB
Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF
Sejumlah pengendara melintas di depan Kantor Wilayah BPN DIY, Jalan Brigjend Katamso, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, Minggu (19/9/2021). [tim suara.com]

SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY melakukan blokir internal terhadap sertifikat tanah atas nama IF yang sebelumnya tercatat sebagai milik Mbah Tupon.

Pemblokiran menyusul adanya laporan sengketa pertanahan yang dihadapi warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul tersebut ke Polda DIY.

"Ya, kalau kita kan namanya pemblokiran internal ya karena ada sengketa, terus kemudian juga ada laporan ke Polda. Nah, ini kami lakukan pemblokiran internal itu kaitannya dengan sengketa tersebut," papar Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Dony Erwan Brilianto di Yogyakarta, Selasa (29/4/2025).

Menurut Dony, blokir internal diberlakukan Selasa ini sebagai bagian dari prosedur pengamanan administrasi atas obyek tanah yang tengah disengketakan.

Baca Juga:Sengketa Tanah Mbah Tupon Viral, Polda DIY Periksa Tiga Saksi

Keputusan pemblokiran internal diambil setelah menerima surat dari ATR/BPN Kabupaten Bantul yang meminta pertimbangan Kanwil DIY terkait sertifikat hak milik nomor 24451, nomor sertifikat yang jadi sengketa.

Pasca pemblokiran, data pertanahan bersangkutan untuk sementara berstatus quo. Segala bentuk proses administrasi pertanahan, baik peralihan hak maupun pelelangan pun akhirnya tidak dapat dilanjutkan.

"Jadi, pilihan datanya itu termasuk peralihan haknya juga, kemudian pelelangan juga, itu juga di kita status quo kan. Kami melakukan pertimbangan, dan nanti hari ini kami lakukan balasan ke Bantul. Mungkin bisa dilakukan hari ini juga, di jam kerja hari ini," ungkapnya.

Dony menambahkan, kondisi Mbah Tupon yang tidak bisa membaca maupun menulis perlu menjadi perhatian khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan tugasnya.

Sebab, dalam setiap proses jual beli tanah, penjual dan pembeli wajib memahami isi akta yang ditandatangani.

Baca Juga:Miris Tanah Warga Bantul Digadai Rp1,5 M Tanpa Sepengetahuan, Pemkab Janji Beri Keadilan

Jika tidak, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Karenanya pejabat pembuat akta mestinya membacakan isi akta hingga para pihak benar-benar memahami.

"Meskipun pembacaannya menggunakan bahasa Indonesia, tetapi harus juga diterangkan dalam bahasa Jawa misalnya, agar mereka benar-benar mengerti maksud dari penandatanganan itu. Biasanya dalam akta jual beli itu pasti ada dua saksi, dan ditandatangani juga dalam aktanya," ungkapnya.

Meski disinyalir ada unsur penipuan, lanjut Dony, BPN tidak memiliki kewenangan menentukan apakah kasus Mbah Tupon termasuk penipuan atau bukan. Namun BPN akan mengikuti proses dari Polda yang melakukan penyelidikan.

Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka pemulihan hak atas tanah dimungkinkan melalui mekanisme pembatalan peralihan yang cacat hukum.

"Nanti mereka [Polda] yang menentukan apakah ada unsur penipuan karena sekarang sudah masuk ranah kepolisian. Mungkin ada hal-hal yang bisa dipercepat. Misalnya, kalau memang ada kesalahan prosedur dalam peralihannya, bisa saja dibatalkan terlebih dahulu," ujarnya.

Dony menambahkan, sepanjang tahun ini, BPN DIY telah menerima beberapa kasus serupa Mbah Tupon. Namun motifnya berbeda dan yang bermasalah justru dari pihak developer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini