"Kebiasaan pelaku dia sering antar jemput pacarnya, dia punya Honda Beat karena faktor ekonomi kendaaraan ini digadaikan, sehingga dia tidak bisa antar jemput," ucapnya.
Tak cuma antar-jemput, NG pun sempat meminjamkan Vario curian itu pada pacarnya tujuannya agar bisa lebih mudah bekerja.
Sang pacar pun sempat menaruh curiga terhadap motor baru yang dibawa oleh NG. Namun dengan seribu kata manis NG akhirnya bisa meyakinkan kekasihnya itu.
"Pacarnya juga sempat tanya ini motornya siapa, pelaku mengatakan itu motor milik temannya. Pacarnya tidak tahu, namun karena sempat membawa [motor curian] kita tetap mintai keterangan. Statusnya saksi karena memang dia tidak tahu," ujar dia.
Baca Juga:Dipanggil Sultan, Wali Kota Hasto Wardoyo Didesak Segera Atasi Ruwetnya Masalah Kota Jogja
Atas aksinya itu, NG dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Hingga April 2025, kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Yogyakarta dan sekitarnya terbilang cukup tinggi, dengan sejumlah sindikat berhasil diungkap oleh kepolisian. Berikut adalah ringkasan dari beberapa pengungkapan kasus besar:
1. Operasi Curanmor Progo 2024 oleh Polda DIY
Pada Juli 2024, Polda DIY menangkap 31 tersangka dari 21 kasus curanmor dalam Operasi Curanmor Progo 2024. Dari jumlah tersebut, 13 pelaku berasal dari luar DIY, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat. Barang bukti yang disita meliputi 23 sepeda motor dan 3 mobil. Modus yang digunakan termasuk merusak kunci kendaraan dengan kunci T dan mencuri kendaraan yang kuncinya masih menempel.
2. Pengungkapan Sindikat Curanmor di Sleman
Baca Juga:Bunuh Pacar, Pemuda Asal Bantul Simpan Jenazah hingga Jadi Kerangka
Pada Februari 2025, Polresta Sleman berhasil menangkap 13 pelaku curanmor yang beroperasi di berbagai kapanewon di Sleman, seperti Ngaglik, Ngemplak, Berbah, Kalasan, dan Cangkringan. Para pelaku menggunakan kunci yang dimodifikasi untuk melancarkan aksinya. Sebanyak 19 sepeda motor hasil curian berhasil diamankan.
3. Penangkapan Sindikat Curanmor oleh Polresta Yogyakarta
Pada awal Februari 2025, Polresta Yogyakarta mengungkap sindikat curanmor yang beroperasi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Empat tersangka ditangkap, masing-masing memiliki peran sebagai eksekutor pencurian, penadah, pembuat STNK palsu, dan penjual kendaraan curian. Sebanyak 11 sepeda motor hasil curian berhasil disita .
4. Pembongkaran Sindikat Curanmor di Yogyakarta
Pada Oktober 2024, Polda DIY membongkar sindikat curanmor yang beraksi di 32 lokasi berbeda di wilayah DIY. Dua pelaku utama ditangkap, dengan modus operandi mendorong motor yang tidak dikunci setang (footstep) dan mengganti pelat nomor sebelum menjualnya ke penadah. Motor curian dijual dengan harga Rp2-3 juta per unit melalui media sosial .
Secara keseluruhan, hingga April 2025, aparat kepolisian di wilayah Yogyakarta telah menangkap puluhan pelaku curanmor dan mengungkap berbagai sindikat yang beroperasi di daerah tersebut.