Ruang Bernafas di Tengah Kepadatan: RTP Gatotkaca Jadi Solusi Kumuh di Mrican

RTP Gatotkaca bukan sekadar taman kota. Melainkan hadir sebagai ruang bernafas bagi masyarakat Mrican.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 11 Mei 2025 | 16:41 WIB
Ruang Bernafas di Tengah Kepadatan: RTP Gatotkaca Jadi Solusi Kumuh di Mrican
Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama jajaran dari Kementerian Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI meninjau langsung kawasan RTP Gatotkaca, Jumat (9/5/2025) kemarin usai direvitalisasi. (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Jika dulu dikenal sebagai salah satu kawasan kumuh di Kabupaten Sleman, kini Mrican mulai bertransformasi.

Padatnya hunian dan kompleksitas urbanisasi tak menghalangi perubahan kawasan tersebut menjadi lebih baik.

Hal itu muncul dalam wujud Ruang Terbuka Publik (RTP) Gatotkaca, yang menjadi simbol kebangkitan wilayah ini.

Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama jajaran dari Kementerian Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI meninjau langsung kawasan RTP Gatotkaca, Jumat (9/5/2025) kemarin usai direvitalisasi.

Baca Juga:Setelah Diajak Prabowo Tinjau MBG, Bill Gates Beri Sinyal Kuat Apa yang Akan Dilakukan Selanjutnya?

Revitalisasi kawasan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) DIY, dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) DIY.

RTP Gatotkaca bukan sekadar taman kota. Melainkan hadir sebagai ruang bernafas bagi masyarakat Mrican. Mengingat mereka yang selama ini hidup berdampingan dengan sempitnya ruang dan minimnya fasilitas publik.

"Saya mewakili masyarakat Sleman berterimakasih kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenko Infra dan Kemen PU, atas bantuan pembangunan RTP di kawasan Mrican ini," kata Harda dikutip, Minggu (11/5/2025).

Dia berharap ada lebih banyak kawasan kategori kumuh di Bumi Sembada yang bisa diselesaikan penataannya.

"Mudah-mudahan kedepan untuk zona 2 dan 3 dapat diselesaikan dalam rangka mengentaskan penataan kawasan kategori kumuh di Kabupaten Sleman," imbuhnya.

Baca Juga:Diduga Menyalip Sembarangan, Pemuda Asal Gunungkidul Terluka Parah di Sleman

Adapun revitalisasi kawasan ini menjadi bagian dari upaya besar menata permukiman kumuh di Sleman.

Berdasarkan SK Bupati Nomor 83.2/Kep.KDH/A/2022, terdapat 86,20 hektar kawasan kumuh di Sleman, tersebar di 14 lokasi.

Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama jajaran dari Kementerian Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI meninjau langsung kawasan RTP Gatotkaca, Jumat (9/5/2025) kemarin usai direvitalisasi. (dok.Istimewa)
Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama jajaran dari Kementerian Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI meninjau langsung kawasan RTP Gatotkaca, Jumat (9/5/2025) kemarin usai direvitalisasi. (dok.Istimewa)

Sementara Mrican sendiri mencakup 21,16 hektar dari total tersebut.

Asisten Deputi Pengembangan dan Penataan Kawasan Permukiman Kemenko Infrastruktur, Radian Nurcahyo, menegaskan bahwa Mrican merupakan kawasan dengan persoalan kekumuhan yang kompleks.

Terlebih dengan kapasitas kawasan dan warga yang tinggal di sana.

"Kawasan padat penduduk ini menghadapai kompleksitas urbanisasi yang melampaui daya tampungnya," ucapnya.

Namun, upaya transformasi ini bukan pekerjaan semalam. Semangat membenahi Mrican bermula dari inisiatif Pemkab Sleman pada 2018.

Kemudian terintegrasi dalam program nasional Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) oleh Kementerian PUPR pada 2021.

Program ini semakin kuat dengan partisipasi aktif warga dan desain inklusif yang mengedepankan edukasi serta pendekatan ekologi.

Upaya Membenahi Lingkungan

Mengubah lingkungan kumuh menjadi lingkungan yang bersih dan layak ditempati membutuhkan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta. Berikut beberapa langkah kunci yang bisa dilakukan:

1. Perencanaan dan Pemetaan yang Matang:

* Survei dan Analisis: Lakukan survei mendalam untuk memahami akar masalah kekumuhan, termasuk kondisi sanitasi, ketersediaan air bersih, pengelolaan sampah, kepadatan penduduk, status kepemilikan lahan, dan tingkat pendapatan masyarakat.
* Rencana Tata Ruang: Susun rencana tata ruang yang jelas dan terpadu, dengan mempertimbangkan kebutuhan perumahan, ruang terbuka hijau, fasilitas umum (sekolah, puskesmas), infrastruktur (jalan, drainase, air bersih, sanitasi), dan potensi ekonomi lokal.
* Partisipasi Masyarakat: Libatkan masyarakat setempat dalam setiap tahapan perencanaan. Dengarkan aspirasi mereka, libatkan mereka dalam pengambilan keputusan, dan bangun rasa kepemilikan terhadap program perbaikan lingkungan.

2. Peningkatan Infrastruktur Dasar:

* Penyediaan Air Bersih: Bangun sistem penyediaan air bersih yang memadai dan terjangkau, seperti jaringan pipa, sumur bor, atau sistem pengolahan air sederhana.
* Sanitasi yang Layak: Bangun atau perbaiki sistem sanitasi, seperti jamban sehat, septic tank komunal, atau sistem pengolahan limbah cair. Edukasi masyarakat tentang pentingnya kebersihan dan penggunaan fasilitas sanitasi yang benar.
* Pengelolaan Sampah: Terapkan sistem pengelolaan sampah yang terpadu, mulai dari pemilahan sampah di sumber, pengumpulan sampah secara rutin, pengangkutan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA), hingga pengolahan sampah (daur ulang, kompos, energi).
* Drainase: Perbaiki atau bangun sistem drainase yang efektif untuk mencegah banjir dan genangan air. Bersihkan drainase secara berkala dari sampah dan sedimen.
* Jalan dan Penerangan: Perbaiki atau bangun jalan yang layak dan dilengkapi dengan penerangan yang memadai untuk meningkatkan aksesibilitas dan keamanan lingkungan.

3. Perbaikan dan Pembangunan Perumahan:

* Program Bedah Rumah: Bantu masyarakat memperbaiki atau membangun rumah yang layak huni, dengan memberikan bantuan material, tenaga kerja, atau pinjaman lunak.
* Relokasi: Jika kondisi perumahan sangat tidak layak dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki, pertimbangkan relokasi penduduk ke lokasi yang lebih aman dan layak, dengan memberikan ganti rugi yang adil.
* Penataan Kawasan: Tata kembali kawasan permukiman kumuh dengan membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) atau rumah susun sederhana milik (rusunami) yang dilengkapi dengan fasilitas umum dan sosial.

4. Pemberdayaan Masyarakat:

* Peningkatan Kapasitas: Berikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat tentang keterampilan kerja, kewirausahaan, pengelolaan keuangan, kesehatan, dan kebersihan lingkungan.
* Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM): Dorong pembentukan KSM untuk mengelola program perbaikan lingkungan, seperti pengelolaan sampah, perbaikan drainase, atau pembangunan fasilitas umum.
* Peningkatan Kesadaran: Edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, hidup sehat, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

5. Penegakan Hukum:

* Penertiban Bangunan Liar: Tertibkan bangunan liar yang melanggar tata ruang dan menimbulkan kekumuhan. Berikan solusi yang adil dan manusiawi bagi pemilik bangunan liar.
* Penegakan Peraturan: Terapkan peraturan yang tegas tentang pengelolaan sampah, sanitasi, dan kebersihan lingkungan. Berikan sanksi yang efektif bagi pelanggar.

6. Kemitraan:

* Pemerintah: Pemerintah pusat dan daerah memiliki peran sentral dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program perbaikan lingkungan.
* Sektor Swasta: Libatkan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung program perbaikan lingkungan.
* Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM): Bermitra dengan LSM yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam pemberdayaan masyarakat dan perbaikan lingkungan.
* Akademisi: Libatkan akademisi untuk melakukan penelitian dan memberikan masukan teknis dalam program perbaikan lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak