SuaraJogja.id - Bupati Sleman Harda Kiswaya memastikan bakal melakukan pendampingan terhadap seorang guru honorer di Sleman, Hedi Ludiman (49) dan istrinya, Evi Fatimah (38) yang diduga mengalami kasus mafia tanah.
Pasalnya sudah sejak 12 tahun lalu sertifikat tanah miliknya tak kunjung kembali meskipun sudah ada terpidana dalam kasus itu. Alih-alih kembali, sertifikat itu justru beralih nama sebanyak dua kali.
"Saya selaku Pemerintah Kabupaten Sleman ya, saya akan mendampingi beliau [Hedi dan Evi]. Berjuang untuk memperoleh kembali haknya," tegas Harda saat ditemui di Pemkab Sleman, Rabu (14/5/2025).
Disampaikan Harda, pihaknya pun menyediakan tim khusus atau tim pendampingan hukum bagi Hedi dan Evi untuk menyelesaikan kasus itu.
Baca Juga:Sertifikat Digadai, Rumah Dilelang: Kisah Pilu Guru Honorer Sleman Dibekuk Mafia Tanah
Jika diperlukan mereka dapat meminta bantuan tim hukum dari Pemkab Sleman.
"Sudah ada nanti di bagian hukum akan mendampingi bapaknya [Hedi] bisa. Kalau beliau nanti minta pendampingan dari pemerintah daerah, pemerintah daerah siap mendampingi. Nanti saya punya teman-teman bagian hukum untuk bisa membantu masyarakat," ucapnya.
Sebagai langkah awal, Harda bilang akan segera menindaklanjuti kasus ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya BPN merupakan pihak yang mampu mengurai persoalan ini.
"Iya [ke BPN] karena bagi saya yang bisa mengurai awal ini perjalanannya kenapa ganti nama di sertifikat kan ya BPN. Ya, tentu nanti BPN akan mengurai," ucapnya.
"Nah, dari uraian itu perjalanan itu kan bisa, siapa ini yang melakukan. Nah, biar nanti bisa ketemu kemudian dimintai penjelasan dan pertanggungjawabannya," imbuhnya.
Baca Juga:Mafia Tanah Sikat Mbah Tupon, Polda DIY Naikkan Kasus ke Penyidikan
Harda memastikan bakal mendampingi Hedi dan Evi hingga persoalan ini tuntas. Dalam kesempatan ini, ia turut berpesan agar masyarakat berhati-hati dan lebih jeli ketika bekerja sama dengan orang atau badan usaha.
"Prihatin saya, mudah-mudahan jangan banyak yang mengalami kayak Mbak Evi ini mudah-mudahan. Makanya bagi masyarakat pembelajaran yang pertama harus hati-hati pada saat ya punya kerja sama dengan orang atau badan usaha betul-betul harus hati-hati," tegasnya.
"Kemudian pada saat transaksi-transaksi harus dibaca nek enggak ya jangan mau ini, kan kejadiannya bisa seperti ini. Mudah-mudahan tidak terulang," tambahnya.
Sementara Hedi ketika ditemui usai menghadap Bupati Sleman, mengatakan langkah ini sebagai upaya untuk menyampaikan keluh kesah atas persoalannya.
"Saya sampaikan uneg-uneg keluh kesah saya sebagai warga Sleman untuk dibantu masalah kasus saya yang menimpa istri saya masalah mafia tanah yang dzolim kepada istri saya," ucap Hedi.
Tak hanya ke Pemkab Sleman saja, Hedi berencana untuk bertemu dengan DPRD Sleman, Polresta Sleman hingga BPN.
Seperti diketahui, kasus dugaan mafia tanah dialami seorang guru honorer, Hedi Ludiman di Sleman.
Kasus itu mencuat setelah ramai di media sosial. Selain itu kasus dugaan mafia tanah di Bantul yang dialami Mbah Tupon juga menjadi pemicunya.
Hedi Ludiman dan Evi sendiri seakan dibohongi oleh tersangka berinisial SJ dan SH yang awalnya ingin menyewa rumah pada tahun 2011.
Objek sengketa sendiri berupa tanah warisan seluas 1.475 meter persegi dan bangunan rumah di Pedukuhan Paten, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman.
Kedua tersangka ini menempati rumah kontrakan tersebut pada 2012, setahun setelahnya.
Mereka mengaku ingin mengontrak rumah untuk usaha konveksi selama lima tahun dengan nilai total Rp 25 juta atau Rp5 juta per tahun.
Ketika itu, dua orang tersebut membujuk Evi sehingga mau memberikan sertifikat tanahnya sebagai jaminan sebelum menempati rumah.
Evi yang tak menaruh curiga menyerahkan sertifikat tanah itu pada kedua orang itu tepatnya awal Agustus 2011.
Sembari kedua pengontrak rumah itu membayar uang kontrakan secara bertahap terhitung dari Agustus-Desember 2011.
Kasus itu pun sempat dibawa ke meja hijau, hingga SH ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 2014 dengan kurungan 9 bulan penjara atas kasus penipuan dan penggelapan.
Namun SJ masih buron hingga saat ini. Sertifikat atas nama Evi ini sempat dibalik oleh SJ dan SH, namun Evi tak pernah memberikan salinan KTP terhadap dua orang tersebut, sehingga notaris waktu itu juga dilaporkan.
Ironisnya, meski sudah ada tersangka, sertifikat tanah Hedi dan Evi ini justru dibalik nama lagi oleh orang lain berinisial RZA.