Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY

Kebakaran di pabrik garmen PT MTG setidaknya merumahkan ratusan pekerja usia 18-45 tahun.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:08 WIB
Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY
Koalisi Rakyat Jogja usai melakukan audensi di DPRD DIY, Kamis (22/5/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Koalisi Rakyat Jogja yang terdiri dari Serikat Pekerja dan Partai Buruh mendatangi DPRD DIY, Kamis (22/5/2025).

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya kejelasan nasib para pekerja PT Mataram Tunggal Garmen (MTG) di Donoharjo, Ngaglik, Sleman yang mengalami kebakaran hebat pada Rabu (21/5/2025).

Juru Bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MBPI) DIY, Irsad Ade Irawan mengungkapkan para buruh dikhawatirkan bisa dirumahkan tanpa kejelasan waktu.

Mereka bisa saa kehilangan sumber penghidupan utama.

Baca Juga:Produksi Garmen yang Kebakaran Mandeg, Pabrik Milik BUMN Ini Siap Tampung Produksi Sementara

"Buruh bisa kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan anak, kesehatan, dan tempat tinggal," kata dia.

Kondisi mental para buruh juga bisa memburuk karena adanya ketidakpastian status kerja dan masa depan.

Persoalan ini akan meningkatkan kerentanan karena buruh bisa terpaksa bekerja di sektor informal tanpa perlindungan, atau terjerat utang.

Karenanya negara dan perusahaan wajib hadir untuk mengurangi potensi-potensi persoalan yang bakal muncul.

Sebab, dalam kerangka HAM, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan dilindungi dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga:Kebakaran Hebat Hancurkan Pabrik Garmen, Disnaker Sebut 1.600 Pekerja Dirumahkan

Buruh juga punya hak menikmati jaminan sosial ketika mengalami risiko kehilangan pekerjaan.

Karenanya pemerintah harus memastikan apabila perusahaan merumahkan tanpa batas waktu, tetap harus membayar upah dan iuran jaminan sosial.

Disnaker juga harus memastikan buruh tetap mendapatkan gak dasar atau normatif dan mengawasi dan membina perusahaan agar tidak lalai.

"Pemerintah dan perusahaan memastikan tidak PHK massal sebagai dampak bencana kebakaran ini," tandasnya.

MBPI, lanjut Irsad pun minta adanya dialog tripartit antara buruh, perusahan, dan pemerintah.

Selain itu ada kepastian Pembayaran hak minimum seperti upah, BPJS Kesehatan dan BPJS Naker serta transparansi rencana pemulihan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak