Pertama, meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan dan permodalan.
Mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menghidupkan kembali semangat gotong royong melalui koperasi yang dikelola secara profesional.
Program ini biasanya diluncurkan lewat kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM, BUMN, dan pemerintah daerah, serta didampingi oleh pelaku usaha atau tokoh lokal.
Baca Juga:Selamatkan Industri Ekspor! Strategi Jitu Hadapi Gempuran Tarif AS: TKDN Jadi Kunci?
Secara pendekatan ekonomi kerakyatan, program ini diklaim sudah berada di jalur yang tepat, karena menguatkan basis ekonomi lokal yakni dengan menjadikan koperasi sebagai wadah produksi, distribusi, hingga pemasaran, masyarakat lokal bisa mendapatkan nilai tambah dari produk mereka sendiri.
Selain itu mengurangi ketimpangan ekonomi, program ini menyasar kalangan menengah ke bawah yang selama ini kurang mendapat akses ke pembiayaan formal seperti bank.
Mendorong kemandirian daerah karena Koperasi Merah Putih mendorong agar ekonomi tidak hanya bertumpu pada kota besar, tetapi tumbuh dari desa dan daerah pinggiran.
Namun, tantangan utama ada pada implementasi dan pengawasan. Tanpa manajemen yang profesional dan transparan, koperasi bisa stagnan atau malah tidak berjalan efektif.
Program Koperasi Merah Putih adalah langkah strategis pemerintah dalam membangun ekonomi dari bawah.
Baca Juga:BNI Bermitra dengan BUMDes Yogyakarta, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
Jika dijalankan dengan transparansi, pengawasan, dan pelibatan aktif masyarakat, maka program ini bisa menjadi pondasi kuat untuk ekonomi kerakyatan di masa depan.
Koperasi Merah Putih pun disebu memberikan manfaat langsung. Pertama dari manfaat langsung adalah, akses modal usaha yang lebih mudah dan murah.
Selanjutnya peningkatan pendapatan anggota koperasi, pelatihan dan pendampingan bagi pelaku usaha kecil. Serta peningkatan daya saing produk lokal.