SuaraJogja.id - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (harkitnas) di Yogyakarta kali ini diwarnai unjukrasa ratusan ojek online (ojol), Selasa (20/5/2025).
Massa yang terdiri dari ojol sejumlah aplikator ini menggeruduk kantor Gubernur setelah melakukan longmarch ke sejumlah kantor aplikator dan DPRD DIY.
Dalam aksinya tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kejelasan nasib mereka.
Massa diterima Sekda DIY, Beny Suharsono dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub DIY) dan Chrestina Erni Widyastuti.
Baca Juga:Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
Juru bicara Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI), Janu Prambudi disela aksi menyatakan, mereka sudah ikut berkontribusi dalam menggerakkan perekonomian Indonesia.
Mulai dari kemudahan bertransportasi hingga membantu memenuhi kebutuhan harian masyarakat.
Peran tersebut menempatkan mereka berada di posisi terdepan dalam melayani masyarakat.
Banyak di antara mereka bahkan menjadi pelopor keselamatan di jalan, sekaligus ikut membantu keamanan dengan memberikan pertolongan pertama bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
"Sayangnya kontribusi yang begitu besar belum diimbangi dengan regulasi yang mumpuni sehingga membuat kami seperti sapi perah dengan manfaat maksimal tapi benefit minimal," ujarnya.
Baca Juga:Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen
Menurut Janu, tarif yang rendah, pola kemitraan yang belum baik, perizinan yang belum ada, pembatasan kuota dan lainya merupakan serangkaian masalah yang hingga kini belum terselesaikan.
Karenanya mereka mengambil langkah perjuangan agar seluruh permasalahan ojol dapat terselesaikan dan memberikan keadilan bagi para mitra driver.
![Ratusan ojol longmarch di kawasan Malioboro dalam unjukrasa di Yogyakarta, Selasa (20/5/2025). [Kontributor/Putu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/20/18594-ojol-di-jogja-demo.jpg)
Mulai dari persoalan kenaikan tarif layanan penumpang, kehadiran regulasi makanan dan barang, ketentuan tarif bersih ASK dan belum adanya UU Transportasi online di Indonesia.
Tarif yang berlaku saat ini adalah tarif yang ditetapkan pada 2022. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No KP 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
"Padahal sudah tiga tahun berlalu dan di periode tersebut sudah mengalami tiga kali kenaikan UMR dengan total 16,7 persen," ungkap dia.
Janu menambahkan, penerbitan regulasi pengantaran makanan dan barang oleh ojol juga masih bermasalah.
Saat ini tidak ada regulasi khusus yang mengatur hal tersebut sehingga aplikator bebas menetapkan tarif yang dinilai eksploitatif.
Karenanya para ojol berharap pengiriman barang oleh ojol diintegrasikan ke dalam Undang-Undang tentang Pos.
Apalagi saat ini regulasi yang berlaku hanya mengatur pengangkutan orang. Pengiriman makanan dan barang tidak diatur secara jelas dalam undang-undang.
Hal itu menyebabkan aplikator bebas menentukan harga. Keluhan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Namun aturan itu dilempar ke Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi).
"Seumpama, satu pesanan dikenakan tarif Rp5.000. Ketika terjadi double order (dua pesanan dalam satu perjalanan-red), pengemudi hanya menerima Rp7.000–Rp8.000. Padahal seharusnya dua kali lipat dari satu pesanan. Rekan-rekan ada yang harus mengangkut kulkas, kasur, dan barang besar lain—tapi tarif yang diterima tetap sama, padahal risikonya jauh lebih tinggi," paparnya.
Tuntutan lain, lanjutnya juga berkaitan dengan penetapan tarif bersih untuk pengemudi roda empat.
Sampai saat ini, belum ada sistem tarif dasar layaknya "buka pintu" pada taksi konvensional, sehingga aplikator bebas menentukan potongan bagi mitra.
Karenanya FDTOI mendesak lahirnya Undang-Undang khusus tentang transportasi online yang mengatur perlindungan, kesejahteraan, serta kepastian hukum bagi seluruh pengemudi daring.
Seluruh tuntutan ini didasarkan pada kajian akademik yang melibatkan para ahli dari berbagai universitas, seperti UGM dan UNAIR.
"Forum kami punya basis kajian paling lengkap se-Indonesia. Kami tidak hanya mengajukan tuntutan, tapi juga membawa solusi konkret," ujarnya.
Sementara Sekda DIY, Beny Suharsono mengungkapkan Pemda DIY akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi yang menyoroti isu perlindungan terhadap pekerja informal, termasuk pengemudi ojek daring.
"Kami menerima aspirasi dari perwakilan aksi. Intinya, saya sangat setuju bahwa demonstrasi harus dilakukan dengan tertib. Karena tuntutan mereka menyangkut kepentingan masyarakat luas," jelasnya.
Beny menyatakan, terdapat poin substansial yang menjadi fokus perhatian Pemda DIY dalam aksi tersebut.
Di antaranya tuntutan yang berkaitan dengan kewenangan daerah yang harus disampaikan ke pemerintah pusat.
"Ya kami sampaikan, tidak ada kami batasi, semua kami sampaikan," ungkapnya.
Beny menambahkan, Pemda DIY beberapa waktu lalu telah memberangkatkan perwakilan ojol ke Jakarta atas permintaan Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk menyuarakan isu serupa di tingkat pusat.
"Waktu itu mereka membuat kajian awal soal perlindungan pekerja informal. Kajian itu kami teruskan ke pemerintah pusat untuk menjadi bahan dialog," ungkap Beny.
Pemda DIY kedepan akan terus memfasilitasi dialog antara pekerja dan pemangku kebijakan, baik di daerah maupun pusat.
Pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui dinas terkait, tetapi juga difasilitasi langsung oleh pemerintah daerah.
Beny juga menekankan pentingnya mempertemukan pekerja dengan Gubernur DIY untuk membahas regulasi yang menyentuh kebutuhan dasar mereka.
Meski sebenarnya kebijakan transportasi di tingkat pusat, Pemda DIY tetap memberikan dukungan penuh.
"Daerah tidak bisa serta-merta menetapkan sanksi karena aturan seperti pergub tetap harus dievaluasi dan disetujui pusat. Mereka sudah membuat kajian dan menyusun usulan. Kami fasilitasi bahkan sampai ke Jakarta. Kami pinjamkan kendaraan biro umum waktu itu untuk keberangkatan mereka," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi