Penggugat Tolak Mediasi Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman, Kuasa Hukum UGM Bilang Begini

Ijazah Jokowi masih menjadi polemik karena dugaan kepalsuan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 22 Mei 2025 | 20:27 WIB
Penggugat Tolak Mediasi Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman, Kuasa Hukum UGM Bilang Begini
Kuasa hukum tergugat 1-7 UGM, Ariyanto (kiri) dan Zahru Arqom (kanan), kuasa hukum tergugat Kasmudjo di PN Sleman, Kamis (22/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Ia pun menanggapi klaim penggugat soal kapasitas pihak-pihak tergugat. Menurutnya, penilaian seperti itu merupakan hak penggugat.

"Nah terkait tadi ada keterangan ini punya kapasitas segala dari penggugat, ya itu hak penggugat dalam hal ini. Silakan persepsi itu. Tapi yang jelas kita tertib beracara, hormati prosesnya," pungkasnya.

Minta Pembuktian, Tolak Mediasi

Komardin selaku penggugat mengatakan semua dokumen yang dibutuhkan untuk perkara ini dimiliki oleh UGM.

Baca Juga:Sidang Ijazah Jokowi Ditunda, Kuasa Hukum Tergugat Tegas Tolak Intervensi Tak Sesuai Prosedur

Mulai dari data-data calon mahasiswa hingga mahasiswa yang sudah lulus dari Fakultas Kehutanan, serta skripsi dan ijazah.

"Bahkan ijazah daripada rektor, wakil rektor, dekan, kita minta untuk diuji sebagai pembanding. Nanti kan ada alat dihadirkan di sini untuk mengetes kita bandingkan antara jasa yang satu dengan jasa yang lainnya," ucapnya.

Terkait upaya mediasi yang akan ditempuh dulu oleh PN Sleman, Komardin bilang dapat digunakan sebagai percepatan penyelesaian.

Namun hal itu tetap harus disertai dengan pembuktian.

"Dokumennya kan sudah tersedia semuanya. Tinggal dia mau bawa di sini atau tidak," tuturnya.

Baca Juga:Mediasi Sidang Ijazah Jokowi Gagal Digelar, Hakim Tunggu Permohonan Intervensi Pihak Ketiga

Secara pribadi, Komardin sendiri tetap berencana untuk menyelesaikan polemik ini sampai dengan pengadilan. Kecuali jika pembuktian bisa dilakukan saat mediasi.

"Bawa saja dokumennya kita periksa. Nah, jadi, kalau mediasi tanpa periksa itu tidak, kita tolak. Ya, harus ada pembuktian. Tetap disidang," tegasnya.

"Oh ya kalau langsung diselesaikan tak usah begini ya enggak bisa. Harus dibuktikan dulu. Iya harus ada pembuktian. Nanti kita wah ini ada apa lagi ini? Kok tiba-tiba berhenti? gitu," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak