WNA Malaysia Tipu Mahasiswa Jogja Pakai Seragam Polisi: Modusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

MHBY diketahui masuk ke Indonesia pada 2024 dengan visa kunjungan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 05 Juni 2025 | 13:28 WIB
WNA Malaysia Tipu Mahasiswa Jogja Pakai Seragam Polisi: Modusnya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Rilis kasus penipuan WNA Malaysia yang mengaku polisi di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Kamis (5/6/2025). (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MHBY (30) atas tindakan penipuan.

Pelaku yang juga berstatus mahasiswa di salah satu universitas swasta di Yogyakarta itu bahkan menggunakan identitas palsu sebagai anggota kepolisian kerajaan Malaysia untuk memuluskan aksinya.

"WNA Malaysia ini diduga melakukan penipuan jual beli kendaraan dan peminjaman uang, yang bersangkutan menggunakan identitas palsu sebagai anggota polisi Malaysia, untuk memperdaya korbannya," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus kepada awak media, Kamis (5/6/2025).

Junita bilang kerugian yang dialami warga negara Indonesia diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga:Promosi ke Liga 1, PSIM Jogja Ngebet Kandang di Maguwoharjo, Ini Kata Bupati Sleman

MHBY diketahui masuk ke Indonesia pada 2024 dengan visa kunjungan dan kemudian mendaftar sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.

Dari keterangan dosen dan rekan mahasiswanya, pelaku sering mengenakan seragam polisi Malaysia saat di kampus.

"Beberapa kali juga yang bersangkutan ini memakai seragam polisi Malaysia untuk ikut kegiatan di kampus. Jadi beliau ini mengaku polisi yang disekolahkan dapat beasiswa ke Jogja seperti itu," tambah Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Sefta Tarigan.

Namun, Sefta bilang identitas kepolisian Malaysia yang dimiliki oleh pelaku terbukti palsu.

"Melalui kantor wilayah sudah berkoordinasi ke kepolisian Malaysia yang ada di Jakarta by phone dan sudah dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar anggota kepolisian Diraja Malaysia, itu sudah confirm," ungkapnya.

Baca Juga:Prediksi Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini, Hujan Masih Terjadi Imbas Kemarau Basah

Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Sefta mengatakan saat di kampus itu pelaku melakukan sejumlah aktivitas jual beli kendaraan. Ia menawarkan ke rekannya.

Berkaitan pula dengan pinjam meminjam uang kepada sesama rekannya di universitas.

Sedangkan modus penipuan dilakukan pelaku yakni dengan menjanjikan motor impor dari Malaysia.

Salah satu korban sempat bahkan sempat tergiur dan menyerahkan uang sebesar Rp17 juta, namun kendaraan yang dijanjikan tidak pernah datang.

"Nanti setelah sepeda motornya sampai di Jogja baru akan dijual, hasil penjualannya, keuntungannya akan dibagi. Jadi modusnya seperti itu tapi sampai sekarang motornya tidak sampai-sampai dan yang bersangkutan ini sudah mengakui bahwa itu tidak benar. Jadi memang tindakan penipuan," tuturnya.

Ada pula korban lain yang juga dirugikan dalam modus skema pinjam uang dan janji bisnis bersama. Nilai kerugian bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Jumlahnya [kerugian] bervariasi bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah," imbuhnya.

Diminta Kembalikan Uang, Lalu Dideportasi

Kasus ini terungkap usai Kantor Imigrasi Yogyakarta menerima laporan dari masyarakat.

Pelaku kini ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta sambil menunggu proses pemulangan ke negaranya.

Namun sebelum dideportasi, MHBY diminta menyelesaikan kewajiban kepada para korban yakni berupa pengembalian uang yang diambilnya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga pelaku di Malaysia. Mereka menyanggupi mengembalikan [uang korban]. Hari ini beberapa korban dijadwalkan datang ke kantor," ucap Sefta.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi, menambahkan bahwa MHBY akan tetap ditahan sampai urusan tanggung jawab kepada korban selesai.

"Untuk warga negara Malaysia mungkin masih ada korban-korban dari tindakannya yang berupa penipuan sejumlah uang, mungkin kami di sini tidak melakukan pendeportasian langsung namun tetap di ruang detensi kami untuk beberapa hari ke depan," ujar Tedy.

"Gunanya untuk yang bersangkutan atau warga negara asing ini mempertanggungjawabkan utang-utangnya atau tindakan penipuannya di Yogyakarta," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak