Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong

Aktivitas tambang juga harus mempertimbangkan perlindungan ekosistem Raja Ampat.

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 08 Juni 2025 | 20:10 WIB
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
Ilustrasi Tambang Nikel yang akan merusak ekosistem di Raja Ampat. (Twitter)

SuaraJogja.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan nikel di empat pulau di Raja Ampat: Pulau Gag, Manuran, Kawei, dan Manyaifun.

Kegiatan tambang tersebut diduga memberikan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu (8/6/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa empat perusahaan tambang yang dimaksud adalah PT GN (beroperasi di Pulau Gag), PT ASP (di Pulau Manuran), PT KSM (di Pulau Kawei), dan PT MRP (di Pulau Manyaifun).

"KLHK akan meninjau ulang dokumen persetujuan lingkungan milik PT GN," ujar dia, Minggu.

Baca Juga:Viral! Aktivis Greenpeace 'Save Raja Ampat' Dibebaskan Usai Interupsi Konferensi Tambang: Apa Dampaknya?

Meskipun hasil peninjauan teknis menunjukkan bahwa PT GN telah menjalankan praktik penambangan sesuai standar, tetap ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan lebih lanjut.

Pertama, lokasi pertambangan PT GN berada di pulau kecil, yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kedua, aktivitas tambang juga harus mempertimbangkan perlindungan ekosistem Raja Ampat, termasuk teknologi pengelolaan dan kemampuan rehabilitasi lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Sementara itu, PT ASP akan dikenakan peninjauan kembali terhadap persetujuan lingkungannya, serta langkah hukum atas dugaan pencemaran lingkungan.

Hasil inspeksi di lapangan menunjukkan jebolnya kolam settling pond, yang menyebabkan sedimentasi tinggi dan mengakibatkan air laut menjadi keruh.

Baca Juga:Wakil Ketua MPR: Perguruan Tinggi Punya Kredibilitas Yakini Takkan Ikut Kelola Tambang

Hal serupa berlaku untuk PT KSM yang diketahui melakukan kegiatan tambang di area seluas 5 hektare, melebihi batas sesuai izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Untuk PT MRP, KLHK memutuskan menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi karena perusahaan ini tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, meskipun telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menteri Hanif menambahkan bahwa kegiatan PT MRP belum berdampak signifikan karena belum ada aktivitas besar, sehingga tindakan penghentian bersifat pencegahan.

KLHK juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk meninjau kembali tata ruang dan kajian lingkungan hidup strategis di wilayah tersebut.

KLHK berencana bekerja sama dengan tiga kementerian, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan, guna menangani isu pertambangan di kawasan Raja Ampat.

Rencana kunjungan lapangan pun telah dijadwalkan untuk melihat kondisi riil di lokasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak