Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Tim hukum Hasto, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 09 Juni 2025 | 21:36 WIB
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
Potret Hasto Kristiyanto saat mengikuti sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. [Suara.com]

Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, bertanya apakah setelah putusan MA, KPK tidak lagi memerlukan izin dari Dewas untuk melakukan penyadapan.

"Setelah putusan MA, penyadapan tidak perlu lagi izin, tapi tetap wajib diberitahukan," jawab Fatahillah.

Ia menegaskan bahwa jika penyadapan dilakukan sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan tersebut, maka izin Dewas tetap wajib diperoleh.

Febri kemudian bertanya, "Kalau penyadapan dilakukan tanpa izin Dewas, apakah hasilnya sah sebagai alat bukti?"

Baca Juga:KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara

Fatahillah menjawab, "Kalau tidak ada izin, kemungkinan besar bukti itu dianggap tidak sah."

Ia menekankan pentingnya penyidik KPK mematuhi ketentuan yang berlaku dalam proses penyadapan agar alat bukti yang didapatkan sah secara hukum.

Febri juga menanyakan apakah proses penyadapan yang dimulai pada 20 Desember 2019 harus mengikuti Undang-Undang KPK yang berlaku saat itu.

Fatahillah menjawab tegas, "Kalau penyadapan dilakukan setelah UU KPK berlaku, maka prosesnya harus mengikuti aturan dalam undang-undang tersebut."

Ia juga mengingatkan bahwa alat bukti harus memiliki justifikasi atau alasan hukum yang kuat agar dapat diterima di pengadilan.

Baca Juga:8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker

"Kalau tidak ada justifikasi, maka alat bukti itu tidak bisa digunakan dalam persidangan. Namun, jika justifikasinya jelas, proses persidangan tetap bisa dilanjutkan," katanya.

Meski demikian, Fatahillah menegaskan bahwa keputusan akhir tentang keabsahan alat bukti tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

"Di Indonesia, penerapan konsep exclusionary rules belum sepenuhnya diterapkan secara tegas. Karena itu, kekuatan dan keabsahan alat bukti akan dinilai oleh majelis hakim dalam setiap perkara," jelas Fatahillah.

"Kalau memang tidak ada justifikasi yang memadai, menurut saya, alat bukti itu tidak dapat digunakan," pungkasnya.

Artikel yang tayang di Suarajogja sudah terbit lebih dulu di Suara.com dengan judul: Kubu Hasto Tuding Penyadapan Tanpa Izin Dewas, Begini Respons Balasan KPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak