"Diberikan waktu satu bulan, apabila dalam waktu satu bulan tidak cukup akan bisa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk meminta perpanjang dan majelis hakim tentunya dapat tidaknya memberikan waktu selama 15 hari. Mohon waktu digunakan sebaik-baiknya waktu satu bulan," kata dia.
Tolak Mediasi
Sebelumnya Penggugat dalam perkara ini yaitu Komardin, memilih untuk tetap melanjutkan ke pengadilan.
"Kalau beliau mau berdamai sebenarnya bukan urusan kami ya. Tapi bahwa tahapan persidangan itu sebelum dimulai kan diberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuat keadilannya sendiri dengan cara ya mediasi itu," kata Zahru Arqom, selaku kuasa hukum tergugat Kasmudjo pada 22 Mei lalu di PN Sleman.
Baca Juga:Drama di Pengadilan Negeri Sleman: Gugatan Perdata Ijazah Jokowi Berlanjut, Intervensi Ditolak UGM
Zahru bilang mau atau tidaknya penggugat untuk melalui tahapan mediasi tak menjadi fokusnya dalam perkara ini.
Pihaknya fokus pada aturan yang ada dan siap untuk menjalani setiap tahapannya.
"Ya nanti fenomenanya apa kita laksanakan saja. Jadi kami UGM maupun saya mewakili Pak Ir Kasmudjo, itu beritikad baik dalam hal ini. Hari pertama pun kami tidak bolos, kami sidang," ujarnya.
Menurut dia, kehadiran sejak sidang pertama merupakan bentuk itikad baik tergugat untuk menyelesaikan perkara ini dengan cara-cara hukum yang sah dan tidak menghindari tanggung jawab.
"Jadi ini untuk membuktikan bahwa kami ini beritikad baik menyelesaikan perkara ini," imbuhnya.
Baca Juga:Penggugat Tolak Mediasi Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman, Kuasa Hukum UGM Bilang Begini