SuaraJogja.id - Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Murti Pramuwardhani Dewi menyoroti maraknya praktik penahanan ijazah baik di perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kasus penahanan ijazah ini disinyalir akibat minimnya pengawasan oleh pemerintah. Ditambah dengan ketakutan korban untuk melapor karena merasa sudah diterima untuk bekerja.
"Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan sudah sering terjadi. Namun karena kurangnya pengawasan pemerintah dan ketakutan korban untuk melapor, sehingga pelanggaran ini masih terjadi," kata Murti dalam keterangannya, dikutip, Senin (9/6/2025).
Dosen Fakultas Hukum UGM ini menilai praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga:Cacing Hati Mengintai, Fapet UGM Kerahkan Mahasiswa Jaga Kualitas Daging Kurban di Jogja
Dalam ranah hukum ketenagakerjaan, penahanan ijazah jelas dilarang karena melawan hak seseorang atas identitas pribadi.
Meskipun hal ini tidak tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namun melalui Surat Edaran Menaker RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2005 tercantum bahwa pemberi kerja dilarang melakukan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Menurutnya, ada potensi konflik relasi kuasa antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga minim muncul laporan jika terjadi penahanan dokumen pribadi.
Padahal apabila dokumen hilang atau rusak akibat disimpan oleh perusahaan, maka pemilik dokumen berhak mengajukan tuntutan atas kerusakan dokumen pribadi.
Baca Juga:Pengemudi BMW Tewaskan Argo di Jalan Palagan, UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano
"Fenomena penahanan ijazah bisa berawal dari perbedaan kepentingan antara pekerja dan perusahaan. Pekerja umumnya ingin mendapatkan jaminan dan peningkatan kesejahteraan, sedangkan perusahaan juga ingin mendapat jaminan produktivitas dan keuntungan dari pekerja," ungkapnya.
Murti menegaskan diperlukan adanya perjanjian kerja tertulis sebelum memulai hubungan kerja yang mencakup kesepakatan bersama tanpa melanggar undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan dan kesopanan sesuai dengan Asas Kebebasan Berkontrak.
Sehingga apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan yang telah dibuat itu, ada konsekuensinya yang sudah disepakati bersama di awal.
"Perlu kepastian hukum bagi para pihak," tegasnya.
Aturan ini dalam hukum dikenal sebagai Asas Pacta Sunt Servanda atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Kendati demikian, Murti berpendapat maraknya penahanan ijazah yang terjadi di banyak perusahaan dipicu karena persaingan ketat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan.
- 1
- 2