Tingginya jumlah tenaga kerja tidak seimbang dengan minimnya ketersediaan lapangan kerja, sehingga posisi tawar pekerja lebih rendah dibanding pemberi kerja.
Kondisi ini menyebabkan pekerja tidak memiliki pilihan lain selain menerima aturan perusahaan yang sebenarnya melanggar hukum.
"Pemerintah perlu melakukan tindakan tegas untuk memperketat regulasi dan pengawasan terhadap kasus penahanan dokumen pribadi," ucapnya.
Sejalan dengan itu, Guru Besar Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK), Fisipol UGM, Susetiawan, mengatakan ijazah adalah salah satu tanda kesejahteraan subjektif bagi pemiliknya.
Baca Juga:Cacing Hati Mengintai, Fapet UGM Kerahkan Mahasiswa Jaga Kualitas Daging Kurban di Jogja
Jika hilang atau rusak akibat bencana atau kelalaian perusahaan, maka pemilik ijazah tidak bisa mengajukan pengeluaran ijazah kembali.
Oleh karena itu perlu ada pengawasan dan perlindungan hukum bagi pekerja agar perusahaan tidak semena-mena menahan ijazah secara paksa.
"Kalau perusahaan menghendaki ijazah karyawan, cukup dengan salinan yang sudah dilegalisir atau menunjukkan aslinya. Sesudah itu dikembalikan kepada pemiliknya saat itu juga," ujar Susetiawan.
Kasus penahanan ijazah di lingkungan pekerjaan sendiri mencuat beberapa waktu belakangan.
Bermula dari sebuah perusahaan di Surabaya yang dimiliki Jan Hwa Diana yang terbukti menahan ijazah para karyawannya.
Baca Juga:Pengemudi BMW Tewaskan Argo di Jalan Palagan, UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano
Kasus itu pun didengar oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji hingga mendatangi perusahaan milik Diana. Awalnya pemilik berkilah tak pernah menahan ijazah karyawan, hingga akhirnya terbukti dan ditemukan banyak ijazah milik pegawai.